Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 28 Tahun 2017

Rencana Keraja Pemerintah Daerah kabupaten Musi Rawas Tahun 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain Menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2018, yang selanjutnya disebut RKPD Kabupaten adalah dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2018.RKPD disusun guna menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencarnaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 28 Tahun 2017 tentang Rencana Keraja Pemerintah Daerah kabupaten Musi Rawas Tahun 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
18 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
18 Juni 2017
Tanggal Berlaku
18 Juni 2017
Sumber
LD.2017/NO.28
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 644 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan