Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2008, tentang Pembentukan UPT pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Musi Rawas
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN 2018 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
PERLINDUNGAN TANAMAN PADA DINAS PERTANIAN
DAN PETERNAKAN KABUPATEN MUSI RAWAS
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis
Perlindungan Tanaman pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8 /2016; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
Mencabut Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2OO8, tentang Pembentukan UPT pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Musi Rawas
9 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 5 Tahun 2012
PERDA Kab. Musi Rawas No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pelelangan
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 127 huruf c UU No. 28 Tahun 2009, Retribusi Tempat Pelelangan ditetapkan sebagai salah satu jenis retribusi daerah kabupaten/kota; Sesuai ketentuan Pasal 159 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009, retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Pelelangan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi; tata cara pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; sanksi administratif; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi; pemeriksaan; insentif pemungutan; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Sosialisasi Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas yang telah ditetapkan, perlu dilaksanakan penyebarluasan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas kepada masyarakat dan pihak terkait; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Penyebarluasan Peraturan Daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Sosialisasi Peraturan Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sosialisasi Perda adalah upaya sadar dan terencana dalam memasyarakatkan produk hukum/kebijakan pemerintahan daerah yang bertujuan untuk memasyarakatkan Perda sebagai dasar dan pandangan hidup daerah sehingga menjadi dikenal, dipahami, dihayati dan diaplikasikan oleh masyarakat. Diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan sosialisasi perda, muatan materi, peran serta masyarakat, evaluasi, kerja sama, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
Pedoman pelaksanaan kegiatan sosialisasi Perda akan diatur dalam Peraturan Bupati.
9 hlm, Penjelasan : 6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2009
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut :
Bab V Pasal 49 Perbup No. 6 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati Musi Rawas
ABSTRAK:
Dalam rangka efektifitas dan optimalisasi pelaksanaan tugas Staf Ahli sebagaimana tercantum dalam Pasal 49 Perbup No. 6 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kab. Musi Rawas, maka perlu mengatur rincian tugas, fungsi, dan tata kerja staf ahli sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2008; Perbup No. 6 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi staf ahli, tata kerja, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2009.
Mencabut Bab V Pasal 49 Perbup No. 6 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005, DPRD bersama Kepala Daerah telah menyempurnakan Rancangan Perda tentang APBD TA 2008 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No. 161/KPTS/V/2008 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD TA 2008; Penyempurnaan tersebut dilakukan agar Perda tentang APBD TA 2008 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2008.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 30 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2001/NO.15 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kesempatan dan meningkatkan peranserta masyarakat dalam pembangunan Kabupaten Musi Rawas, dipandang perlu diusahakan penerimaan yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 8 Tahun 1979; Permendagri No. 84 Tahun 1993.
Dalam peraturan ini diatur tentang KETENTUAN UMUM, KETENTUAN PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN, KETENTUAN PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN, KETENTUAN PERALIHAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020-2025
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Pasal 8 ayat (1), yaitu pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan, dan Pasal 9 ayat (3) bahwa rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020-2025.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 10 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020-2025, Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multi disiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negera serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawa, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, ruang lingkup, dan jangka waktu perencanaan, prinsip, visi, misi, tujuan dan sasaran, pembangunan destinasi pariwisata, KSPK dan KPPK, pembangunan industri pariwisata, pembangunan pemasaran pariwisata, pembangunan kelembagaan kepariwisataan, pelaksanaan dan pengendalian, pembiayaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2015-2025
42 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 18 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Kedudukan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Musi Rawas disetarakan dengan Bupati
dan Wakil Bupati. Berdasarkan pertimbangan dimakisud, perlu diadakan Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Musi Rawas Nomor 18 Tahun 2014 tentang Standar
Biaya Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Permenkeu 53/PMK.02/2014; Perda No. 7 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Musi Rawas
Nomor 18 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Tahun
Anggaran 2015. Diatur pula tentang ketentuan yang diubah yaitu pada Lampiran angka 4 kolom 4.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2015.
Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Musi Rawas Nomor 18 Tahun 2014 tentang Standar
Biaya Tahun Anggaran 2015
7 hlm termasuk Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2018
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pembenhrkan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Musi Rawas
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN 2018 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
LABORATORIUM LINGKUNGAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
KABUPATEN MUSI RAWAS
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Rawas
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2009; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.74/ Menlhk/ Setjen/ Kum.l/ 81 2016; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepagawaian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pembenhrkan Unit Pelaksana Teknis
Laboratorium Lingkungan Pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Musi Rawas
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 127 huruf a UU No. 28 Tahun 2009, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan jenis retribusi daerah; Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009, Retribusi Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi; tata cara pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; sanksi administratif; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi; pemeriksaan; insentif pemungutan; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat