Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 18 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2015. Diatur pula tentang ketentuan yang diubah yaitu pada Lampiran angka 4 kolom 4.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat