Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/No.2 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2000 Nomor 26 Seri B dipandang sudah tidak sesuai lagi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13
Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19
Tahun 2003.
Peraturan ini memuat perubahan sebagai berikut: Pasal 1 huruf d dihapus; Pasal 8 diubah; Pasal 17 diubah; Pasal 20 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (diubah)
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 629 Tahun 2002
KEPUTUSAN BUPATI BANJARNEGARA - PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI IRIGASI KABUPATEN BANJARNEGARA
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 629, LD.2002/No. 56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Komisi Irigasi Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pendayagunaan air, kelestarian sistem jaringan dan pengembangan tata guna air irigasi dipandang perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Komisi Irigasi Kabupaten Banjarnegara; bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan ( Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3046 ); Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3839 ); Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undangundang Nomor 13 Tahun 1950 ( Berita Negara RI Tahun 1950 Nomor 59 ); Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air ( Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3225 ); Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001 tentang Irigasi ( Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4156 ); Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Pengelolaan Irigasi; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2001 tentang Pedoman Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pokokpokok Pengaturan Pola Tanam di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah ( Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1991 Nomor 38 Seri Dan Nomor 36 ).
Pembentukan dan Organisasi; Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2002.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 233 Tahun 2002
KEPUTUSAN BUPATI BANJARNEGARA - KETENTUAN DAN PROSEDUR TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANJARNEGARA
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 233, LD.2002/No. 28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan Dan Prosedur Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan sumber daya aparatur pemerintah dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, dipandang perlu mengirimkan Pegawai untuk tugas belajar; bahwa untuk maksud tersebut, perlu diatur tentang ketentuan dan prosedur tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara; bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati .
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ( Berita Negara RI Tahun 1950 Nomor 42 ); Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian ( Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3041 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 ( Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3890 ); Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3839 ); Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang- undang Nomor 13 Tahun 1950 ( Berita Negara RI Tahun 1950 Nomor 49 ); Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil ( Lem- baran Negara RI Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4014 ); Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil ( Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4017 ); Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 08 Tahun 2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai
Negeri Sipil; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 1962 tentang Tugas Belajar ( Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 1962 Seri C Nomor 100 ); Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 800/071
Tahun 2001 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Ijin Belajar dan Penggunaan Gelar Pegawai Negeri Sipil.
Persyaratan Tugas Belajar; Jangka Waktu; Kewajiban Dan Sanksi Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Melaksanakan Tugas Belajar; Ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2002.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2002/No. 55 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota dengan Kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Bawang Tahun 2000 sampai dengan Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa Rencana Umum Tata Ruang Kota dengan
kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota
Kecamatan Bawang pada hakekatnya merupakan
suatu upaya untuk meraih suatu tujuan seluruh
kebutuhan hidup masyarakat Ibukota Kecamatan
Bawang dapat terpenuhi sebagai suatu sistem
kehidupan yang pelaksanaannya perlu dikelola,
dimanfaatkan dan dikembangkan sebaik-baiknya
guna kemakmuran dan kesejahteraan seluruh
masyarakat;;bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a diatas, Kota
Bawang sebagai pusat pelayanan bagi masyarakat
dalam lingkup kecamatan, maka perlu adanya
perencanaan Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan
Bawang sebagai pedoman bagi semua kegiatan
pemanfaatan ruang secara optimal, serasi, seimbang,
terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan;;bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara tentang Rencana Umum
Tata Ruang Kota dengan kedalaman Rencana Detail
Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Bawang Tahun
2000 sampai dengan Tahun 2009..
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996;Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1989; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
1986; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
640/KPTS/1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Banjarnegara Nomor 5 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Banjarnegara Nomor 1 Tahun 1993
penjelasan asas, maksud, dan tujuan;kedudukan dan wilayah RUTK dan RUTK dengan kedalaman RDTRK Ibukota Kecamatan Bawang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2002.
34 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2002/No. 54 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota dengan Kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Mandiraja Tahun 1997 sampai dengan Tahun 2006
ABSTRAK:
bahwa Rencana Umum Tata Ruang Kota dengan
kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota
Kecamatan Mandiraja pada hakekatnya merupakan
suatu upaya untuk meraih suatu tujuan seluruh
kebutuhan hidup masyarakat Ibukota Kecamatan
Mandiraja dapat terpenuhi sebagai suatu sistem
kehidupan yang pelaksanaannya perlu dikelola,
dimanfaatkan dan dikembangkan sebaik-baiknya
guna kemakmuran dan kesejahteraan seluruh
masyarakat;bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a diatas, Kota
Mandiraja sebagai pusat pelayanan bagi masyarakat
dalam lingkup kecamatan, maka perlu adanya
perencanaan Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan
Mandiraja sebagai pedoman bagi semua kegiatan
pemanfaatan ruang secara optimal, serasi, seimbang,
terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan;;bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara tentang Rencana Umum
Tata Ruang Kota dengan kedalaman Rencana Detail
Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Mandiraja
Tahun 1997 sampai dengan Tahun 2006.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980;Undang-Undang Nomor 4 tahun 1982;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985;Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1989; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
1986;Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
640/KPTS/1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Banjarnegara Nomor 5 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Banjarnegara Nomor 1 Tahun 1993;
penjabaran asas, tujuan,rencana pembangunan dan pemanfaatan ruang kota ibukota Kecamatan Mandiraja Tahun 1997 sampai tahun 2006
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2002.
36 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 23 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2002/No. 53 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota dengan Kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Wanadadi Tahun 2000 sampai dengan Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa Rencana Umum Tata Ruang Kota dengan
kedalaman Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota
Kecamatan Wanadadi pada hakekatnya merupakan
suatu upaya untuk meraih suatu tujuan seluruh
kebutuhan hidup masyarakat Ibukota Kecamatan
Wanadadi dapat terpenuhi sebagai suatu sistem
kehidupan yang pelaksanaannya perlu dikelola,
dimanfaatkan dan dikembangkan sebaik-baiknya
guna kemakmuran dan kesejahteraan seluruh
masyarakat;bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a diatas, Kota
Wanadadi sebagai pusat pelayanan bagi masyarakat
dalam lingkup kecamatan, maka perlu adanya
perencanaan Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan
Wanadadi sebagai pedoman bagi semua kegiatan
pemanfaatan ruang secara optimal, serasi, seimbang,
terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan;bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara tentang Rencana Umum
Tata Ruang Kota dengan kedalaman Rencana Detail
Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Wanadadi
Tahun 2000 sampai dengan Tahun 2009.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980;Undang-Undang Nomor 4 tahun 1982;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985;Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996;Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1989; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
1986;Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
640/KPTS/1986;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
1988;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Banjarnegara Nomor 5 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Banjarnegara Nomor 1 Tahun 1993
Penjabaran rencana pembangunan wilayah termasuk rencana tata ruang kota ibukota Kecamatan Wanadadi tahun 2000-2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2002.
34 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2021/No.52 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Penetapan Wilayah Kecamatan di Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,
dipandang perlu dibentuk Kecamatan baru dan
menetapkan kembali wilayah Kecamatan di
Kabupaten Banjarnegara;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pembentukan dan Penetapan Wilayah
Kecamatan di Kabupaten Banjarnegara.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000;Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun
2000;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 33
Tahun 2000.
membahas mekanisme dan ketentuan pada pembentukan dan penetapan wilayah kecamatan di Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2002.
28 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2002/No.51 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Badan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banjarnegara Menjadi Unit Swadana Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan dan kelancaran
pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan
pelayanan kesehatan kepada masyarakat maka
Badan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Banjarnegara perlu ditetapkan menjadi Unit
Swadana Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penetapan Badan Rumah Sakit
Umum Daerah Kabupaten Banjarnegara Menjadi
Unit Swadana Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000;Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1991;Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999;Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
1994;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun
1993;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-1101
Tahun 1997;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2002;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor
12
penjabaran pngertian, penggunaan dana, dan kerja sama bagi unit swadana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2002.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2002/No.50 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Operasional Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undangundang
Nomor 34 Tahun 2000 serta Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah, maka Retribusi Ijin Operasional
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan merupakan
jenis retribusi Kabupaten;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Retribusi Ijin Operasional Penyelenggaraan
Pelayanan Kesehatan..
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963;Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992;Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun
1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun
1997;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Banjarnegara Nomor 11 Tahun 1985;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 31
Tahun 2000
penjabaran struktur dan besaran tarif retribusi ijijn operasional penyelenggaraan pelayanan kesehatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2002.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2002/No.49 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan kebijakan Pengelolaan
Keuangan Daerah secara transparan dan
bertanggung jawab sesuai kaedah publik yang
sejalan dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undangundang
Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah, serta sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan Daerah, maka sebagai pedoman dalam
mengelola keuangan Daerah, perlu disusun Pokok-
Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999;Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999;Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah Nomor 11 Tahun 2001;Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah Nomor 29 Tahun 2002.
Penjabaran pengelolaan keuangan daerah di Kabupetan Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2002.
76 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat