Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 78 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan penganggaran kegiatan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dalam APBD Kota Singkawang TA 2017 belum sesuai dengan standar kebutuhan sebagaimana diamanatkan Pasal 18 ayat (1), Permendagri No. 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernyr, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, perlu dilakukan penyesuaian terhadap anggaran pelaksanaan kegiatan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No.23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 91 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 18 Tahun 2017, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 21 Tahun 2007, Permendagri No. 44 Tahun 2015, Permendagri No. 31 Tahun 2016, Perda No. 1 Tahun Tahun 2005, Perda No. 2 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2016, Perda No. 5 Tahun 2016, dan Perwali No. 78 Tahun 2016;
perubahan beberapa ketentuan yaitu Ketentuan Pasal 1 angka 2 diubah dan Ketentuan Pasal 2 diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2017.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 16 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota nomor 9 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Bahwa tarif retribusi terminal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota No 9 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Terminal;
UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No.69 Tahun 2010, PP No. 87 Tahun 2016, Keputusan Menhun No.KM.31 Tahun 1995, Perda No. 2 Tahun Tahun 2008, Perda No. 5 Tahun 2008, Perda No. 2 Tahun 2013, Perda No. 1 Tahun 2016, Perda No. 3 Tahun 2016, dan Perwali No. 65 Tahun 2016
Ketentuan Pasal 1 angka 4, 5, 9, 11, 12 dan 13 diubah; Satuan Kerja Perangkat Daerah Pengelola Retribusi Terminal; Pemanfaatan dan/atau Pemakaian Fasilitas Didalam Terminal; Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Pemanfaatan dan/atau Pemakaian Fasilitas Didalam Terminal; Ketentuan Tarif Retribusi Terminal; Tata Cara Pemungutan Retribusi Terminal; Pembayaran dan Penyetoran Retribusi Terminal; Pemanfaatan; Syarat dan Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI TERMINAL
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 1 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SINGKAWANG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1, TLD No.1, LL KOTA SINGKAWANG: 30 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang
UUD 1945 Pasal 18 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2017, Perda No. 2 Tahun 2008, dan Perda No. 3 Tahun 2016
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Sekretariat DPRD, Sekretaris DPRD, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Fraksi, Komisi, Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Alat Kelengkapan, Tunjangan Alat Kelengkapan Lain, Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Tunjangan Kesejahteraan, Uang Jasa Pengabdian, dan Dana Operasional Pimpinan DPRD; Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD; Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
30
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 20 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras Sejahtera Kota Singkawang
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Pedoman Umum Subsidi Beras Sejahtera (Rastra) Tahun 2017 dan Petunjuk Pelaksana Program Subsidi Beras Sejahtera (Rastra) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017, Walikota diminta untuk menyusun Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras Sejahtera
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 18 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 7 Tahun 2003, PP No. 17 Tahun 2015, Perpres No. 15 Tahun 2010, Perpres No. 48 Tahun 2016, Perda No. 3 Tahun 2016, Pergub No. 7 Tahun 2017, dan Perwali No. 53 Tahun 2016
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, Camat, Lurah, Beras Sejahtera, Program Rastra, Kemasan Rastra, Keluarga Penerima Manfaat Program Rastra, Berita Acara Serah Terima Rastra, Daftar Penerima Manfaat-1, Daftar Penerima Manfaat-2, Formulir Perubahan/Pendaftaran Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin, Formulir Rekapitulasi Pengganti, Kelompok Kerja, Kelompok Masyarakat, Musyawarah Kelurahan, Musyawarah Kecamatan, Pelaksana Distribusi Rastra, Perubahan Daftar Penerima Manfaat, Satuan Kerja Beras Sejahtera, Surat Permintaan Alokasi, Surat Perintah Penyerahan Barang/Delivery Order, Titik Bagi, Titik Distribusi, Harga Tebus Rastra, Surat Perintah Penyerahan Barang/Delivery Order, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Tim Koordinasi Rastra, dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan; Tujuan, Sasaran dan Manfaat; Pengelolaan dan Pengorganisasian; Mekanisme Pelaksanaan; Pengendalian; Pengaduan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.6, TLD NO.6, LL KOTA SINGKAWANG : 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Pemerintah Kota Singkawang telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagai dasar pemungutan pajak daerah, Namun khususnya terhadap tarif pajak hotel dan pajak restoran dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pertumbuhan ekonomi dan
kemampuan masyarakat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap besaran tarif, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerahnya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 91 Tahun 2010, Perda No. 2 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Pasal 3, Pasal 6, Pasal 11, dan Pasal 16,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
8 Halaman; Penjelasan : 4 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 14 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan surat Menpan RB No.B/257/AA.05/2017 tanggal 26 Januari 2015, Hal Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2016 yang memuat rekomendasi agar lebih mengefektifkan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, dengan cara melakukan perubahan dan penyesuaian Indikator Kinerj Utama agar lebih relevan, spesifik dan terukur sesuai dengan arah tujuan sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah
UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 8 Tahun 2008, Perpres No. 29 Tahun 2014, Permenpan No.PER/9/M.M.PAN/5/2007, Permenpan No.PER/20/M.PAN/11/2018, Permendagri No. 54 Tahun 2010, Permenpan No. 53 Tahun 2014, Perda No. 8 Tahun 2013, dan Perda No. 3 Tahun 2016
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, Perangkat Daerah, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Pengukuran Kinerja, Pemantauan Kinerja, Kinerja, Keluaran, Hasil, Kegiatan, Program, Indikator Kinerja, Indikator Kinerja Program, Indikator Kinerja Kegiatan, Indikator Kinerja Utama, Indikator Kinerja Utama Kota Singkawang, Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah, Tujuan dan Ruang Lingkup Penetapan IKU; Pemilihan dan Penetapan IKU; Penggunaan, Penerapan dan Reviu IKU; Koordinasi, Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2017.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat