Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 14 Tahun 2017

Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Singkawang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, Perangkat Daerah, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Pengukuran Kinerja, Pemantauan Kinerja, Kinerja, Keluaran, Hasil, Kegiatan, Program, Indikator Kinerja, Indikator Kinerja Program, Indikator Kinerja Kegiatan, Indikator Kinerja Utama, Indikator Kinerja Utama Kota Singkawang, Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah, Tujuan dan Ruang Lingkup Penetapan IKU; Pemilihan dan Penetapan IKU; Penggunaan, Penerapan dan Reviu IKU; Koordinasi, Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 14 Tahun 2017 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Singkawang
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
11 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2017
Tanggal Berlaku
11 Juli 2017
Sumber
BD.2017/NO.14, TBD No.14, LL KOTA SINGKAWANG: 14 HLM
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 769 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan