ABSTRAK: |
- Bahwa sehubungan dengan penganggaran kegiatan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dalam APBD Kota Singkawang TA 2017 belum sesuai dengan standar kebutuhan sebagaimana diamanatkan Pasal 18 ayat (1), Permendagri No. 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernyr, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, perlu dilakukan penyesuaian terhadap anggaran pelaksanaan kegiatan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No.23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 91 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 18 Tahun 2017, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 21 Tahun 2007, Permendagri No. 44 Tahun 2015, Permendagri No. 31 Tahun 2016, Perda No. 1 Tahun Tahun 2005, Perda No. 2 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2016, Perda No. 5 Tahun 2016, dan Perwali No. 78 Tahun 2016;
- perubahan beberapa ketentuan yaitu Ketentuan Pasal 1 angka 2 diubah dan Ketentuan Pasal 2 diubah
|