PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.6, TLD NO.6, LL KOTA SINGKAWANG : 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Pemerintah Kota Singkawang telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagai dasar pemungutan pajak daerah, Namun khususnya terhadap tarif pajak hotel dan pajak restoran dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pertumbuhan ekonomi dan
kemampuan masyarakat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap besaran tarif, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerahnya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 91 Tahun 2010, Perda No. 2 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Pasal 3, Pasal 6, Pasal 11, dan Pasal 16,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
8 Halaman; Penjelasan : 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5, TLD NO.5, LL KOTA SINGKAWANG : 40 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 73 Tahun 2005, Permendagri No. 73 Tahun 2005, Permendagri No. 5 Tahun 2007, Perda Kota Singkawang No. 1 Tahun 2003, Perda Kota Singkawang No. 3 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Tata Kerja dan Hubungan Kerja, Pembinaan, Pungutan Bagi Masyarakat, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
29 Halaman; Penjelasan : 11 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4, TLD NO.4, LL KOTA SINGKAWANG : 59 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN ANAK DAN PEREMPUAN
ABSTRAK:
Nasib anak dan perempuan di Kota Singkawang perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah dan masyarakat karena masih terjadi kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, dan anak yang berhadapan dengan hukum sehingga diperlukan upaya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan. Untuk memberikan perlindungan pada anak dan perempuan, juga sebagai pelaksanaan dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, maka pengaturan perlindungan anak dan perempuan perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Hak Anak, Perempuan dan Korban, Kewajiban Anak, Kewajiban dan Tanggungjawab, Kedudukan Anak, Kuasa Asuh, Perwalian, Pengangkatan Anak, Penyelenggaraan Perlindungan, Kelembagaan, Kota Layak Anak, Partisipasi Anak, Pendanaan dan Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan, Penghargaan, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
49 Halaman; Penjelasan : 10 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 1 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SINGKAWANG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1, TLD No.1, LL KOTA SINGKAWANG: 30 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang
UUD 1945 Pasal 18 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2017, Perda No. 2 Tahun 2008, dan Perda No. 3 Tahun 2016
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Sekretariat DPRD, Sekretaris DPRD, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Fraksi, Komisi, Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Alat Kelengkapan, Tunjangan Alat Kelengkapan Lain, Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Tunjangan Kesejahteraan, Uang Jasa Pengabdian, dan Dana Operasional Pimpinan DPRD; Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD; Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 6 Tahun 2016
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM GUNUNG POTENG TAHUN 2017
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.6, TLD No.6, LL KOTA SINGKAWANG: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Singkawang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Gunung Poteng Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan pelayanan serta menggali potensi sumber pendapatan daerah asli daerah, Pemerintah Kota Singkawang telah melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Gunung Poteng pada tahun 2012 dan tahun 2014, namun masih kurang dan perlu ditambah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.1 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP no.58 Tahun 2005, permendagri No.13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan; Prinsip Operasional Perusahaan; Besaran Tambahan Penyertaan Modal; Tata Cara Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Pengawasan; Pembagian Laba; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
7 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3, TLD No.3, LL KOTA SINGKAWANG: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP no.19 Tahun 2008, PP No.18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan UPT, Staf Ahli, Jabatan Perangkat Daerah, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
10 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 1 Tahun 2016
Dalam rangka mewujudkan Kota Singkawang yang aman dan nyaman serta menciptakan suatu kondisi yang dinamis dimana pemerintah dan masyarakat dapat melaksanakan kegiatannya dengan tertib, teratur dan tentram perlu adanya pengaturan hukum berkenaan dengan ketertiban umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.8 Tahun 1981, UU No.12 Tahun 2001, UU No.23 Tahun 2002, UU No.28 Tahun 2002, UU No.38 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2006, UU No.21 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.20 Tahun 2008, UU No.10 Tahun 2009, UU No.11 Tahun 2009, UU No.18 Tahun 2009, UU No.22 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.6 Tahun 2010, PP No.15 Tahun 2010, PP No.68 Tahun 2010, PP No.32 Tahun 2011, PP No.38 Tahun 2011, PP No.27 Tahun 2012, PP No.95 Tahun 2012, Perda No.5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tertib Jalan dan Angkutan Jalan, Tertib Kebersihan dan Lingkungan, Tertib Perizinan, Tertib Bangunan, Tertib Tempat Usaha, Tertib Reklame, Tertib Kependudukan, Tertib Tempat Hiburan, Permainan Ketangkasan dan Keramaian, Tertib Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, Tertib Kesehatan, Tertib Peran Serta masyarakat, Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan, Prosedur Pemberian Sanksi dan Mekanisme Penindakan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
35 halaman, 8 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 8 Tahun 2015
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG PADA PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/NO.10, LL KOTA SINGKAWANG: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Singkawang Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan ekonomi khususnya koperasi, dan usaha mikro, kecil dan menengah, maka Pemerintah Kota Singkawang perlu melakukan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2007, UU No.20 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, UU No.21 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.1 Tahun 2008, Perpres No.2 Tahun 2008, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.7 Tahun 2012, Perda No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; bentuk, Jumlah dan Sumber Penyertaan Modal; Pembagian Keuntungan; Pengendalian; Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2015.
7 halaman dan Penjelasan sebanyak 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.5, LL KOTA SINGKAWANG: 27 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Sumber Air Baku
ABSTRAK:
Bahwa air merupakan kebutuhan hidup mendasar bagi kehidupan sehingga kondisi air secara kuantitas maupun kualitas perlu dilindungi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.11 Tahun 1974, UU No.8 Tahun 1981, UU No.5 Tahun 1990, UU No.41 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.26 Tahun 2007, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.18 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014, UU No.37 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 1983, PP No.82 Tahun 2001, PP No.79 Tahun 2005, PP No.42 Tahun 2008, PP No.43 Tahun 2008, PP No.38 Tahun 2011, PP No.37 Tahun 2012, Kepres No.32 Tahun 1990, Perda No.6 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2010, Perda No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum yang meliputi Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Zona Perlindungan Sumber Air Baku, Upaya Perlindungan, Pengendalian Kualitas dan Pencemaran, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Pembiayaan, Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Penyelesaian Sengketa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2015.
18 halaman, 9 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.4, LL KOTA SINGKAWANG: 31 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
Dalam penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja, sehingga perlu diciptakan kemudahan pelayanan untuk meningkatkan penanaman modal dan kesejahteraan masyarakat di Kota Singkawang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.5 Tahun 1960, UU No.5 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.13 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.40 Tahun 2007, UU No.11 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2008, UU No.20 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.6 Tahun 2011, UU No.12 Tahun 2011, UU No.3 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.65 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.1 Tahun 2008, PP No.45 Tahun 2008, PP No.24 Tahun 2009, PP No.17 Tahun 2013, Perpres No.76 Tahun 2007, Perpres No.27 Tahun 2009, Perpres No.36 Tahun 2010, Perda No.5 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2008, Perda No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum yang meliputi Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Sasaran, Kewenangan Penanaman Modal, Kebijakan Penanaman Modal, Pelaksanaan Kebijakan Penanaman Modal, Peran Serta Masyarakat, Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Ketenagakerjaan, Koordinasi Penanaman Modal, Penyelesaian Sengketa, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2015.
21 halaman, 10 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat