ABSTRAK: |
- Dalam penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja, sehingga perlu diciptakan kemudahan pelayanan untuk meningkatkan penanaman modal dan kesejahteraan masyarakat di Kota Singkawang.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.5 Tahun 1960, UU No.5 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.13 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.40 Tahun 2007, UU No.11 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2008, UU No.20 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.6 Tahun 2011, UU No.12 Tahun 2011, UU No.3 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.65 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.1 Tahun 2008, PP No.45 Tahun 2008, PP No.24 Tahun 2009, PP No.17 Tahun 2013, Perpres No.76 Tahun 2007, Perpres No.27 Tahun 2009, Perpres No.36 Tahun 2010, Perda No.5 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2008, Perda No.1 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum yang meliputi Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Sasaran, Kewenangan Penanaman Modal, Kebijakan Penanaman Modal, Pelaksanaan Kebijakan Penanaman Modal, Peran Serta Masyarakat, Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Ketenagakerjaan, Koordinasi Penanaman Modal, Penyelesaian Sengketa, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
|