Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan; Prinsip Operasional Perusahaan; Besaran Tambahan Penyertaan Modal; Tata Cara Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Pengawasan; Pembagian Laba; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat