TAMBAHAN SETORAN MODAL PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN 2018-2022
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/NO.8, TLD NO.8, LL KOTA SINGKAWANG : 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TAMBAHAN SETORAN MODAL PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN 2018-2022
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang perekonomian di daerah dan dalam upaya menggali potensi sumber pendapatan asli daerah, Pemerintah Kota Singkawang lelah melakukan penyertaan modal daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat sejak tahun 2003 dan perlu ditambah setiap tahunnya, sehingga perlu dibentuk Peraturan Daerahnya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998, UU No.12 Tahun 2001, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 20 Tahun 2011, Perda No. 1 Tahun 1999, Perda No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Tambahan Setoran Modal, Penganggaran, Pertanggungjawaban dan Kewajiban, Pengawasan, Pembagian Dividen, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
8 Halaman; Penjelasan : 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2006/NO.8, TLD No.8, LL KOTA SINGKAWANG: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturab Daerah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, sehingga Peraturan Daerah Singkawang Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Singkawang perlu dilakukan perubahan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.22 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.62 Tahun 1990, PP No.45 Tahun 1994, PP No.25 Tahun 2000, PP No.109 Tahun 2000, PP No.24 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2004, PP No.24 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, Perda Kota Singkawang No.16 Tahun 2003, Perda Singkawang No.1 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Perubahan atas ketentuan Pasal 1, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 29.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2006.
Peraturan Daerah ini memiliki 6 halaman dan 4 halaman penjelasan.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 8 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang diperlukan komitmen bersama Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Kota Singkawang untuk melaporkan harta kekayaannya
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2008, PP No. 53 Tahun 2010, dan Perda No. 3 Tahun 2016
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, Perangkat Daerah Kota Singkawang, Inspektorat Daerah, Badan Kepegawaian, Aparatur Sipil Negara, PNS, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, Wajib Lapor LHKASN, dan Tim Pengelola LHKASN; Tujuan; Pelaksanaan LHKASN; Tim Pengelola LHKASN; Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2017.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2012/NO.8, LL KOTA SINGKAWANG: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Singkawang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang perekonomian di daerah dan sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan penambahan setoran modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat;.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.7 Tahun 1992, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.1 Tahun 2008, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.1 Tahun 1999, Perda No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum;Maksud dan Tujuan; Tambahan Setoran Modal; Penganggaran; Pengawasan; Pembagian Deviden; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
6 halaman dan Penjelasan sebanyak 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2003/NO.8, TLD No.8, LL KOTA SINGKAWANG: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, Pasal 2 ayat (2) huruf e Pajak Penerangan Jalan merupakan jenis Pajak Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981, UU No.17 Tahun 1997, UU No.19 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, UU No.34 Tahun 2000, UU No.12 Tahun 2001, UU No.20 Tahun 2002, PP No.65 Tahun 2001
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Nama Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan Pajak, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluwarsa, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2003.
Peraturan Daerah ini memiliki 14 halaman dan 3 halaman halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 8 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (6), Pasal 28 ayat (4), Pasal 31 ayat (9), Pasal 34 ayat (7) dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu menetapkan Peraturan W alikota ten tang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Izin Trayek;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1993, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2010, Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 31 Tahun 1995, PERDA No. 2 Tahun 2008, PERDA No. 5 Tahun 2007, PERDA No. 6 Tahun 2008, PERDA No. 3 Tahun 2013, Peraturan Walikota No. 7 Tahun 2009,
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Pemungutan dan Penagihan Retribusi, Pemanfaatan, Syarat dan Tata Cara Pemberian Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2014.
11 halaman dan Penjelasan 2 (dua) Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 8 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Usaha Industri Air Minum Dalam Kemasan Dan Depot Air Minum Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat serta dalam upaya memberi perlindungan kepada konsumen dibutuhkan kepastian hukum dalam upaya pengaturan, pembinaan serta pengawasan usaha industri air minum dalam kemasan dan depot air minum
UU No.3 Tahun 1982, UU No.5 Tahun 1984, UU No.7 Tahun 1996, UU No.5 Tahun 1999, UU No.8 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2002, PP No.17 Tahun 1986, PP No.13 Tahun 1995, PP No.38 Tahun 2007, Perda No.6 Tahun 2008
Ketentuan Umum; Perizinan; Lokasi Pabrik, Proses Produksi, mesin dan peralatan Produksi Serta Air Baku; Mutu; Makloon; Kemasan; Label; Pemasaran; Pengawasan dan Pembinaan; Pelaporan; Sanksi; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2011.
11 halaman dan 24 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2011/NO.8, TLD No.8, LL KOTA SINGKAWANG: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Singkawang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian di daerah dan dalam upaya menggali potensi sumber pendapatan asli daerah, Pemerintah Kota Singkawang telah melakukan penyertaan modal daerah pada PT.Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat sejak tahun 2003 dan perlu ditambah setiap tahunnya;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.7 Tahun 1992, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.1 Tahun 2008, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.1 Tahun 1999, Perda No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Tambahan Setoran Modal; Pelaksanaan Tambahan Setoran Modal; Pengawasan; Pembagian Deviden; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
7 halaman dan Penjelasan sebanyak 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2010/NO.8, TLD No.8, LL kota Singkawang: 27 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, kesempatan berusaha dan kesempatan kerja perlu diberikan kemudahan dalam penyelenggaraan pelayanan penerbitan surat izin usaha perdagangan sebagai legalitas usaha di bidang perdagangan kepada masyarakat dunia usaha;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.7 Tahun 1955, UU No.8 Tahun 1981, UU No.3 Tahun 1982, UU No.32 Tahun 1997, UU No.12 Tahun 2001, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, UU No.20 Tahun 2008, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.27 Tahun 2010, Permendagri No.24 Tahun 2006, .
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Klasifikasi Surat Izin Usaha Perdagangan; Kewenangan dan Pembinaan; Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan SIUP; Pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan; Perubahan SIUP; Penggantian dan Pembatalan SIUP; Kewenangan dan Pembinaan; Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan SIUP; Pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan; Perubahan SIUP; Penggantian dan Pembatalan SIUP; Pelaporan; Sanksi; Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan PIdana; ; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2010.
11 halaman dan 16 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 8 Tahun 2015
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG PADA PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/NO.10, LL KOTA SINGKAWANG: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Singkawang Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan ekonomi khususnya koperasi, dan usaha mikro, kecil dan menengah, maka Pemerintah Kota Singkawang perlu melakukan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2007, UU No.20 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, UU No.21 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.1 Tahun 2008, Perpres No.2 Tahun 2008, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.7 Tahun 2012, Perda No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; bentuk, Jumlah dan Sumber Penyertaan Modal; Pembagian Keuntungan; Pengendalian; Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2015.
7 halaman dan Penjelasan sebanyak 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat