Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 8 Tahun 2011

Izin Usaha Industri Air Minum Dalam Kemasan Dan Depot Air Minum Kota Singkawang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Perizinan; Lokasi Pabrik, Proses Produksi, mesin dan peralatan Produksi Serta Air Baku; Mutu; Makloon; Kemasan; Label; Pemasaran; Pengawasan dan Pembinaan; Pelaporan; Sanksi; Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Industri Air Minum Dalam Kemasan Dan Depot Air Minum Kota Singkawang
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
16 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2011
Tanggal Berlaku
16 Mei 2011
Sumber
BD.2011/NO.8, TBD No.8, LL kota Singkawang: 35 HLM
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 723 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan