SUSUNAN-ORGANISASI
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD. 2023/No. 1 Seri D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Dumai
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
yang baik, perlu didukung dengan penataan perangkat daerah di
lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan keuangan daerah serta prinsip penataan organisasi
perangkat daerah yang rasional, proposional, efektif dan efisien.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebarapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 32/PRT/M/2016 Tahun 2016; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2022;;;;;;
- Beberapa ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Dumai
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Dumai (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2016 Nomor
1 Seri D), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Dumai (Lembaran Pemerintah Kota Dumai Tahun 2022 Nomor 1 Seri
D) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2023.
|