Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2023/No.4 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara dan dalam rangka terwujudnya profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dan manajemen Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai yang berlandaskan pada kulaifikasi, kompetensi dan syarat jabatan, maka perlu disusun Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai.c
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan ini berisi 4 (empat) Bab dan 10 (sepuluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Standar Kompetensi Jabatan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
28 Halaman, Lamp.: I
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2023/No.7 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Asuransi Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dinyatakan Wali Kota dapat menetapkan kebijakan asuransi atau pertanggungan dalam rangka pengamanan barang milik daerah tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah; bahwa agar kendaraan dinas pejabat/aparatur pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Dumai terlindungi, perlu diatur pelaksanaan asuransi kendaraan dinas; bahwa berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pelaksanaan Asuransi Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2022;
Peraturan ini berisi 8 (delapan) Bab dan 13 (tiga belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Asas; Objek Asuransi; Biaya Asuransi; Kemitraan; Kewajiban dan Larangan; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD.2023/No.3 Seri D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Dumai
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Dumai.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan ini berisi 8 (delapan) Bab dan 33 (tiga puluh tiga) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2021 Nomor 4 Seri D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Halaman, Lamp.: I
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 97 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2022 Nomor 15 Seri A), sebagaimana telah diubah tentang Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Dumai Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2023/No.3 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (1) berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 130 tahun 2022 Tentang Rincian Anggaran dan Pendapatan Belanja Tahun 2023; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 170/PMK.07/2022 Tentang Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua Pada Tahun 2022; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.1/1/2023 tentang Penetapan Alokasi Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi kepada Pemerinta Kabupaten/Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 97 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; .Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 170/PMK.07/2022; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 171/PMK.07/2022; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2022;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 97 Tahun 2022, yaitu: Pasal 2; Pasal 3; Pasal 9; Pasal 10; Pasal 12; Pasal 13; Pasal 14; Pasal 20; Pasal 21; Pasal 22; Pasal 23; Pasal 24; Pasal 25; Pasal 26; Pasal 30; Pasal 31; dan Pasal 32;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
Mengubah sebagian Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 97 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD.2023/No.8 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kerja Sama Pemerintah Kota Dumai Dengan Perusahaan Pers
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang program kerja sama informasi dengan mass media kegiatan penyelenggaraan layanan informasi daerah yang dilaksanakan Pemerintah Kota Dumai perlu diadakan kerjasama dengan Perusahaan Pers; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kerja Sama Pemerintah Kota Dumai dengan Perusahaan Pers.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020;
Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 21 (dua puluh satu) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Persyaratan Dan Kualifikasi; Mekanisme Kerja Sama; Bentuk Penyebarluasan Informasi; Tim Verifikasi; Harga Publikasi Informasi; Kewajiban Perusahaan Pers; Sumber Pembiayaan; Tata Cara Pembayaran; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
11 Halaman, Lamp.: I
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2023/No.5 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara dan dalam rangka terwujudnya profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dan manajemen Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai yang berlandaskan pada kualifikasi, kompetensi dan syarat jabatan, maka perlu disusun Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana Lingkungan Pemerintah Kota Dumai.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan ini berisi 4 (empat) Bab dan 11 (sebelas ) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Standar Kompetensi Jabatan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
14 Halaman, Lamp.: I
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD.2023/No.14 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Kelas dan Nilai Jabatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan dan dalam upaya penataan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Dumai; bahwa berdasarkan hasil validasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/253/M.SM.02.00/2023, telah diperoleh Persetujuan Penetapan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Kelas dan Nilai Jabatan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan ini berisi 6 (enam) Bab dan 11 (sebelas ) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Evaluasi Jabatan; Kelas Jabatan dan Nilai Jabatan; Perubahan Nilai Jabatan dan Kelas Jabatan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 5 Tahun 2022 tentang Kelas Jabatan dan Nilai Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2022 Nomor 4 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp.: II, 29 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD.2023/No.20 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Masterplan Smart City Kota Dumai Tahun 2022-2032
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Dumai Tahun 2021-2026 dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government, dimana pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam proses pemerintahan (e-Government) akan meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan serta sesuai visi pembangunan Kota Dumai Smart City diambil dari penjabaran visi RPJMD Kota Dumai 2021-2026 yang diarahkan untuk mendukung tercapainya pembangunan di Kota Dumai namun memiliki substansi “smart” yakni “Terwujudnya Dumai Sebagai Kota Pelabuhan dan Industri Yang Cerdas, Unggul dan Bertumpu Pada Budaya Melayu (Dumai Kota Idaman)”; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Masterplan Smart City Kota Dumai Tahun 2022-2032;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 66 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 67 Tahun 2022;
Peraturan ini berisi 5 (lima) Bab dan 12 (dua belas ) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Sistematika Masterplan Dumai Smart City; Pengendalian Dan Evaluasi Masterplan Dumai Smart City; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
7 hlm, Lampiran: 97 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BD.2023/No.30 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Kelola Presensi Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 10 Peraturan Wali Kota Dumai Nomor Tahun 2021 tentang Pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai dan dalam rangka meningkatkan disiplin, produktivitas dan kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) dan Pegawai Non ASN yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), schingga dapat mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat serta menjamin penegakan disiplin kerja, perlu dilakukan presensi secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi komunikasi dalam proses pemerintahan (e-Government); bahwa pemanfaatan TIK di Lingkungan Pemerintah Daerah, salah satunya diwujudkan melalui presensi elektronik (QR Code/Face Recognition} guna menjamin ketaatan Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk masuk kerja dan mematuhi ketentuan jam kerja, sehingga penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dapat dioptimalkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Kelola Presensi Elektronik Pemerintah Kota Dumai.
Undang-Undang-Undang Nomer 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 66 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 67 Tahun 2022;
Peraturan ini berisi 9 (Sembilan) Bab dan 17 (tujuh belas) Pasal, dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Perangkat, Penempatan, Pemanfaatan, Pemeliharaan, dan Keamanan Alat Presensi Elektronik; Perekaman Presensi Elektronik; Tata Cara Pelaksanaan Presensi Elektronik; Pengelolaan Data Presensi Elektronik; Pelaporan, Monitoring, Dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD. 2023/No. 6 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro yang Bersumber Dari Dana Insentif Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sebagai upaya membantu dan menjaga
keberlangsungan usaha pelaku usaha mikro yang
menghadapi dampak pandemi Corona Virus Disease
(COVID-19), Pemerintah memberikan Bantuan
kepada Pelaku Usaha Mikro (BPUM) yang diatur
dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020
tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan
Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro untuk
mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
dalam rangka Mengahadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional serta
Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi
Corona Virus Disaese 2019 (COVID-19) dan Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan
Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Dasar Hukum Perwali adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Riau Nomor 66 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 140/PMK.07/2022; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2022; Peraturan Walikota Dumai Nomor 45 Tahun 2022;
Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) bab dan 8 (delapan) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Besaram; Penggunaan; Syarat Penerima Bantuan; Penyaluran Bantuan; Monitoring dan Evaluasi; Pelaporan; Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku Peraturan
Walikota Dumai Nomor 99 Tahun 2022 tentang Pedoman
Pemberian Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro yang
Bersumber Dari Dana Insentif Daerah Tahun 2022 (Berita
Daerah Kota Dumai Tahun 2022 Nomor 51 Seri E) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat