Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2023

Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Ini Berisi 8 (delapan) Bab dan 27 (dua puluh tujuh) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor; Pengaturan Jaringan Lintasan; Pembinaan dan Pengawasan; Kewajiban dan Larangan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kota Dumai
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Dumai
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2023
Sumber
LD. 2023/No. 5 Seri E
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Dumai
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 9 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan