RETRIBUSI
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 47, BD. 2023/No. 1 Seri C
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Dumai Nomor 25 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2014 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penyelenggaraan tempat khusus
parkir diperlukan penambahan pelataran/taman parkir.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Walikota Dumai Nomor 39 Tahun 2022; Peraturan Walikota Dumai Nomor 25 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Dumai Nomor 57 Tahun 2021;
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Dumai Nomor
25 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2014 tentang Retribusi
Tempat Khusus Parkir sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Walikota Dumai Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Dumai Nomor 25 Tahun
2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Dumai Nomor 7 Tahun 2014 tentang Retribusi Tempat
Khusus Parkir (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2021 Nomor
2 Seri C) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
|