Dalam Peraturan Ini Berisi 11 (sebelas) Bab dan 27 (dua puluh tujuh) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Jenis Kegiatan; Kriteria Dan Persyaratan Penerima Bantuan; Tata Cara Pengajuan Bantuan; Penetapan Dan Pembatalan Penerima Bantuan; Sumber Dana Dan Besaran Bantuan; Pencairan Dana; Pelaksanaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Pengendalian, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat