Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) bab dan 15 (lima belas) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Lingkup Pemberian Bantuan Hukum; Pelaksanaan Bantuan Hukum; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat