Ketertiban Umum
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD. 2024/No. 6 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK: |
- Bahwa ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan
perlindungan masyarakat merupakan salah satu
kebutuhan dasar masyarakat yang wajib diselenggarakan
dalam pemerintahan daerah untuk mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020;
- Dalam Peraturan Ini Berisi 14 (empat belas) Bab dan 88 (delapan puluh delapan) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Ketertiban Umum; Ketenteraman Masyarakat; Pencegahan; Kerjasama Dan Koordinasi; Pelindungan Masyarakat; Sistem Informasi; Partisipasi Masyarakat; Jaminan Resiko Pekerjaan Dan Insentif; Pembinaan, Penghargaan, Dan Pelaporan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2024.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2002 tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kota
Dumai Tahun 2002 Nomor 25 Seri D), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
|