Dalam Peraturan Ini Berisi 12 (dua belas) Bab dan 38 (tiga puluh delapan) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Pelaksanaan Fasilitasi; Antisipasi Dini Dan Pencegahan; Penanganan; Rehabilitasi; Pendampingan Dan Advokasi; Kerjasama; Partisipasi Masyarakat; Monitoring, Evaluas! Dan Pelaporan; Penghargaan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat