Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2018 Nomor 1 Seri E) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Dumai
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Dumai
Tanggal Penetapan
10 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2024
Tanggal Berlaku
10 Januari 2024
Sumber
LD. 2024/No. 3 Seri E
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Dumai
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 100 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kota Dumai No. 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan