Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 113 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020, diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 151/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Ketiga TA 2020 dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 25/KM.7/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang IV TA 2020, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga, berdasarkan Keputusan Direktur .Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3772/2020 tentang Draft
Penerima (Lokus) Bantuan Pemerintah Dalam Bentuk Uang untuk Pembelian Peralatan Kesehatan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bersumber BA·BUN Direktorat JenderaJ Pelayanan Kesehatan TA 2020; berdasarkan Keputuaan Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor R.448/BNPB/DIV /RR.01.03/04/2020 tentang UsuJan Bantuan Pendanaan Rebabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2020, dan Nomor S.65/D-IV /RR.01.03/05/2020 hal Penyampaian Perbaikan Dokumen Hasil Penelaahan Hibah Rebabilitasi dan Rekonstruksi Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Gubemur Nomor 0113 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2015; UU Nomor 7 Tahun 2017; UU Nomor 2 Tahun 2020; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 33 Tahun 2018 ; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 23 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 43 Tahun 2020; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri Nomor 99 Tahun 2019;Permendagri Nomor 80 Tahun 2019; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; Permendagri Nomor 33 Tahun 2015; Permendagri Nomor 54 Tahun 2019; Perda Prov. Kalsel Nomor 13 Tahun 2007; Perda Prov. Kalsel Nomor 4 Tahun 2020; Pergub Kalsel Nomor 092 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Pergub Kalsel Nomor 071 Tahun 2018; Pergub Kalsel Nomor 0105 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Pergub Kalsel Nomor 075 Tahun 2020; Pergub Kalsel Nomor 090 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Pergub Kalsel Nomor 081 Tahun 2020; Pergub Kalsel Nomor 113 Tahun 2020.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020 dengan Pendapatan berjumlah Rp6.703.499.635.504,00 dan Belanja berjumlah Rp7.094.542.589.565,00 sehingga menjadi Defisit sebesar
(Rp22.322.818.670,00). Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dirinci Iebih lanjut dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2020.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 111 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan April Sampai Dengan Bulan Juni 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, perlu dilakukan bagi hasil dana penerimaan rokok pemerintah provinsi kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dan ditetapkan sebagai dana bagi hasil
pemerintah provinsi dan masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9
Tahun 2013 tentang Pajak Rokok, menyatakan pajak
rokok merupakan pajak provinsi dan penerimaannya
dibagikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah
Kabupaten/Kota sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota Periode Bulan April sampai dengan Bulan Juni 2020.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 91 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 201; Permenkeu Nomor 115/PMK.07/2013; Permenkeu Nomor 128/PMK.07/201; Perda Prov. Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Perda Prov. Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011; Perda Prov. Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2013; Pergub Nomor 016 Tahun 2014; Pergub Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Pergub Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun 2015.
Hasil penerimaan pajak rokok pemerintah provinsi merupakan dana bagi hasil yang dibagikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk periode Bulan April sampai dengan Bulan Juni 2020 sebesar Rp68.520.660.281,00 dengan alokasi sebagai berikut: Pemerintah provinsi sebesar 30% x Rp68.520.660.281,00 = Rp20.556.198.084,00; dan pemerintah kabupaten/kota sebesar 70% x Rp68.520.660.281,00 = Rp47.964.462.197,00.
Dana bagi hasil penerimaan pajak rokok, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum aparat yang berwenang.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 81 Tahun 2020
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 090 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Gubernur Nomor 090 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Disease 2019 (COVlD-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional, ketentuan mengenai rincian alokasi BOK Tambahan
menurut daerah provinsi/kabupaten/kota, perubahan struktur dan besaran insentif tenaga kesehatan dan tata cara pengelolaan Dana Cadangan diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan, dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/KM.07/2020 tentang Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang III Tahun Anggaran 2020 serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 090 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 4 Tabun 1984; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 29 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 36 Tahun 2006;
UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 36 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2018; PERPPU Nomor 1 Tahun 2020; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 67 Tahun 2019; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019; Permenkeu Nomor 35/PMK.07/2020; Permenkes Nomor HK.01.07/MENKES/
392/2020; Permenkeu Nomor 12/KM. 7/2020; Kepmenkeu Nomor 15/KM.7/2020; Perda Prov. Kalsel Nomor 13 Tahun 2007; Perda Prov. Kalsel Nomor 13 Tahun 2019; Pergub Kalsel Nomor 092 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Pergub Kalsel Nomor 071 Tahun 2018; Pergub Kalsel Nomor 090 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 090 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020 yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 013 Tahun 2020, Nomor 015 Tahun 2020, Nomor 025 Tahun 2020, Nomor 026 Tahun 2020, Nomor 034 Tahun 2020 dan Nomor 070 Tahun 2020 diubah yaitu Ketentuan Pasal 1 angka 1 dan 2 terkait Pendapatan Daerah berubah menjadi Pendapatan Asli Daerah Rp2.840.108.799.092,00; Pendapatan Transfer Rp3.0 16.399.336.953,00 dan
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp 81.473.250.000,00 sehingga Jumlah Pendapatan Rp5.937.98 1.386.045,00;
Belanja Daerah menjadi: Belanja Tidak Langsung Rp3.868.524.328.726,00
dan Belanja Langsung Rp2.419.457.057.319,00 sehingga Jumlah Belanja Rp6.287.981.386.045,00.
(Defisit) (Rp350.000 .000.000 ,00)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2020.
Mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 090 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 94 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas, Fungsi Dan Uraian Tugas Dinas Pekerja Umum dan Penetapan Ruang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang perlu perumusan Tugas, Fungsi, dan Uraian
Tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, menetapkan perlunya perumusan tugas, fungsi dan uraian tugas setiap Perangkat Daerah; . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagiamana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Kalimantan Selatan tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala badan Pertanahan nasioanal Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019.
Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan tentang Tugas, Fungsi, Dan Uraian Tugas Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan ruang berisi tentang: Ketentuan Umum; Tugas, Fungsi, Dan Uraian Tugas; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
29
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 106 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit pelaksana Teknis Daerah Balai Pengelolaan Air Minum Banjarbakula pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penetaan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meingkatkan efektivitas, efesiensi serta kinerja Unit Pelaksana Teknis Daerah yang akan menerapkan pola pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, diperlukan tata kelola penyelenggaraan organisasi yang akuntabel dan fleksibel serta adaptif terhadap perkembangan lingkungan yang dinamis; bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum daerah mewajibkan setiap Unit Pelaksana Teknis Daerah yang akan menerapkan pola pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum Daerah Menyusun dan menerapkan tata kelola organisasi; bahwa Peraturan Daerah Provinisi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan Peraturan Gubenur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daereah Provinsi Kalimantan Selatan, menetapkan perlunya perumusan tugas, fungsi, dan uraian tugas setiap Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubenur Kalimantan Selatan tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengelolaan Air Minum Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kaliamantan Selatan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tshun 2016; Peraturan Gubenur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019; Peraturan Gubenur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 0155 Tahun 2017.
Peraturan Gubenur Provinsi Kalimantan Selatan tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengelolaan Air Minum Banjarbakula Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan Berisi Tentang: Ketentuan Umum; Tata Kelola; Tata Kelola Blud; Sumber Daya Manusia Dan Remunerasi; Pengelompokan Fungsi; Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah; Struktur Anggaran Badan Layanan Umum Daerah; Perencanaan Dan Penganggaraan Badan Layanan Umum; Pelaksana Anggaran Badan Layanan Umum; Pengelolaan Belanja Badan Layanan Umum Daerah; Pengelolaan Barang; Piutang Dan Utang/Pinjaman Badan Layanan Umum Daerah; Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah; Investasi, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Dan Defisit Anggaran Badan layanan Umum daerah; Penyesalan Kerugian; Pelaporan Dan Pertanggung Jawaban; Pengelolaan Lingkungan; Pembinaan Dan Pengawasan; Pencabutan Penerapan Badan Layanan Umum Daerah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
42
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Bulan Oktober Sampai Dengan Bulan November 2019
ABSTRAK:
Penerimaan pajak rokok dibagikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dan ditetapkan sebagai dana bagi hasil pemerintah provinsi dan dana bagi hasil pemerintah kabupaten/ kota. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9
Tahun 2013 tentang Pajak Rokok, menyatakan pajak rokok
merupakan pajak provinsi dan penerimaannya dibagikan
kepada pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok untuk
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode
Bulan Oktober Sampai Dengan Bulan November 2019.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 91 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana
telah diubah dengan Permendagri Nomor
120 Tahun 2018; Permenkeu Nomor 115/PMK.07/2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
dengan Permenkeu Nomor 41/PMK.07/2016; Permenkeu Nomor 128/PMK.07/2018; Per BPJS Kes Nomor 6 Tahun 2018; Perda Prov. Kalsel Nomor 13 Tahun 2007; Perda Prov. Kalsel Nomor 5 Tahun 2011; Perda Prov. Kalsel Nomor 9 Tahun 2013; Pergub Kalsel Nomor 016 Tahun 2014; Pergub Kalsel Nomor 017
Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Kalsel Nomor 07 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Bulan Oktober Sampai Dengan Bulan November 2019 yang memuat: Ketentuan Umum; Hasil Penerimaan Pajak Rokok yang Dibagi; Pembagian, Tata Cara Penyaluran, dan Penatausahaannya; Penggunaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2020.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2020
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD.2020/No.18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor Untuk Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Oktober
Sampai Dengan Bulan Desember 2019
ABSTRAK:
Penerimaan kendaraan bermotor dan bea balik nama
kendaraan bermotor dibagikan kepada pemerintah provinsi
dan pemerintah kabupaten/kota dan ditetapkan sebagai
dana bagi hasil pemerintah provinsi dan dan dana bagi hasil
pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan,
menyatakan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama
kendaraan bermotor merupakan pajak provinsi dan
penerimaannya dibagikan kepada pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten/kota, sehingga perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Periode Penerimaan Bulan Oktober sampai dengan Bulan
Desember 2019.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 91 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permenkeu Nomor 115/PMK.07/2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan dengan Permenkeu Nomor 41/PMK.07/2016; Permenkeu Nomor 128/PMK.07/2018; Per BPJS Kes Nomor 6 Tahun 2018; Perda Prov. Kalsel Nomor 13 Tahun 2007; Perda Prov. Kalsel Nomor 5 Tahun 2011; Perda Prov. Kalsel Nomor 9 Tahun 2013; Pergub Kalsel Nomor 016 Tahun 2014; Pergub Kalsel Nomor 017 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Kalsel Nomor 07 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Oktober Sampai Dengan Bulan Desember 2019 yang memuat Ketentuan Umum; Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang Dibagi; Pola Pembagian, Tata Cara Penyaluran, dan Penatausahaannya; Penggunaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Gubernur Nomor 0157 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 0157 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi potensi daerah di bidang seni dan budaya, perlu didukung unit pelaksana yang tepat sasaran, ukuran, dan tepat fungsi. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur
Kalimantan Selatan Nomor 0157 Tabun 2017 tentang
Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Provinsi Kalimantan Selatan sudab tidak sesuai dengan
kondisi saat ini dan perlu diubah, sehingga perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubaban Atas Peraturan
Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 0157 Tahun 2017
tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 19 Tahun 2005; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendikbud Nomor 47
Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 ebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendagri Nomor 12 Tahun 2017; Perda Prov. Kalsel Nomor 11 Tahun 2016;Pergub Kalsel Nomor 072 Tahun 2016; Pergub Kalsel Nomor 0127 Tahun 2017.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan
Nomor 0157 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit PelaksanaTeknis Daerah Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan diubah yaitu Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, terdiri atas:
Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan Kelas A;
Museum Lambung Mangkurat Kelas B; dan
Taman Budaya Kelas A. Susunan organisasi Taman Budaya terdiri atas: Sub Bagian Tata Usaha;
Seksi Pelestarian Seni Budaya;
Seksi Penyelenggaraan Seni Budaya; dan
KelompokJabatan Fungsional. Menambah ketentuan Pasal 14A tentang tugas dan uraian tugas Seksi Pelestarian Seni Budaya dan Pasal 14 B tentang tugas dan uraian tugas Seksi Penyelenggaraan Seni Budaya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
Mengubah Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan
Nomor 0157 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit PelaksanaTeknis Daerah Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan
6 halaman; Lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 89 Tahun 2020
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0104 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi kinerja Sekretariat Daerah
perlu perumusan Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Sekretariat
DaerahPeraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan Peraturan Gubernur
Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, menetapkan perlunya
perumusan tugas, fungsi dan uraian tugas setiap Perangkat
Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 42 Tahun 2004; PP Nomor 12 Tahun 2017; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Perda Prov. Kalsel Nomor 11 Tahun 2016; Pergub Kalsel Nomor 095 Tahun 2019.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah yang memuat Ketentuan Umum; Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
Mencabut Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0104 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
101 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 93 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas, Fungsi Dan Uraian Tugas Dinas Koperasi, Usha Kecil dan Menenggah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah perlu perumusan Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah; bahwa Peraturan Daerah Provinsi kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan Peraturan Gubenur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Menetapkan perlunya perumusan tugas, fungsi dan uraian tugas seriap Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubenur Kalimantan Selatan tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peratura nGubenur Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019.
Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan tentang Tugas, Fungsi, Dan Uraian Tugas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah berisi tentang: Ketentuan Umum; Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peenutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
20
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat