Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 090 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020 yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 013 Tahun 2020, Nomor 015 Tahun 2020, Nomor 025 Tahun 2020, Nomor 026 Tahun 2020, Nomor 034 Tahun 2020 dan Nomor 070 Tahun 2020 diubah yaitu Ketentuan Pasal 1 angka 1 dan 2 terkait Pendapatan Daerah berubah menjadi Pendapatan Asli Daerah Rp2.840.108.799.092,00; Pendapatan Transfer Rp3.0 16.399.336.953,00 dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp 81.473.250.000,00 sehingga Jumlah Pendapatan Rp5.937.98 1.386.045,00; Belanja Daerah menjadi: Belanja Tidak Langsung Rp3.868.524.328.726,00 dan Belanja Langsung Rp2.419.457.057.319,00 sehingga Jumlah Belanja Rp6.287.981.386.045,00. (Defisit) (Rp350.000 .000.000 ,00)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat