Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 0157 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit PelaksanaTeknis Daerah Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan diubah yaitu Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, terdiri atas: Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan Kelas A; Museum Lambung Mangkurat Kelas B; dan Taman Budaya Kelas A. Susunan organisasi Taman Budaya terdiri atas: Sub Bagian Tata Usaha; Seksi Pelestarian Seni Budaya; Seksi Penyelenggaraan Seni Budaya; dan KelompokJabatan Fungsional. Menambah ketentuan Pasal 14A tentang tugas dan uraian tugas Seksi Pelestarian Seni Budaya dan Pasal 14 B tentang tugas dan uraian tugas Seksi Penyelenggaraan Seni Budaya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat