Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa rumah sakit adalah instansi pelayanan kesehatan
bagi masyarakat yang mempunyai tugas memberikan
pelayanan kesehatan kepada masyarakat agar terwujud
derajat kesehatan yang setinggi-tingginya;
bahwa rumah sakit Pemerintah Provinsi Kalimantan
Selatan sebagai instansi pelayanan kesehatan, perlu
ditingkatkan kualitas dan jangkauan pelayanannya
dengan kegiatan yang didasarkan pada prinsip efesiensi
dan produktivitas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengelolaan Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan;
. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956
Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4
Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Tujuan dan Fungsi;
3. Persyaratan dan Penetapan Ppk- Blud;
4. Tata Kelola;
5. Dewan Pengawas;
6. Status Kelembagaan;
7. Remunerasi dan Jasa Layanan Rumah Sakit;
8. Standar Pelayanan Minimal;
9. Tarif Layanan;
10. Pendapatan dan Biaya Blud;
11. Perencanaan dan Penganggaran;
12. Pelaksanaan Anggaran;
13. Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban;
14. Pembinaan dan Pengawasan;
15. Evaluasi dan Penilaian Kinerja;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2012.
65 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik
dan terpercaya serta mendinamiskan sistem kearsipan,
diperlukan penyelenggaraan kearsipan di lingkungan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang sesuai dengan
norma, standar, prinsip dan kriteria kearsipan; Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan
dalam upaya perlindungan dan penyelamatan arsip pada
setiap organisasi dan unit kerja, maka dilakukan
pengelolaan arsip; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan
Gubemur tentang Pedoman Pengelolaan Kearsipan di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip nasional Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2011; Peraturan Kepala Arsip nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Repulik Indonesia Nomor 06 Tahun 2005; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016; Peraturan Kepala Arsip nasional Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2018; Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14
tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 064 Tahun 2008;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 044 tahun 2011; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0120 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0121 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 014 Tahun 2018; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Kalimantan Selatan Nomor 080 Tahun 1993; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Kalimantan Selatan Nomor 380 Tahun 2003.
Peraturan Gubenur Provinsi Kalimantan Selatan Tentang Pedoman Pengelolaan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berisi tentang: Ketentuan Umum; Pengelolaan Arsip; Penyusutuan Arsip; Pengelolaan Simpul Jaringan Informasi Kearsipan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.
55
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 10 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, diperlukan suatu sistem jaringan pendayagunaan bersama
peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan secara terus menerus dan berkelanjutan guna menunjang pembangunan dan pengembangan sistem informasi hukum di
Provinsi Kalimantan Selatan;bahwa dalam rangka pelaksanaan dokumentasi dan publikasi produk hukum daerah serta untuk menunjang kerja sama dengan instansi terkait melalui pertukaran informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat perlu pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik;bahwa Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 042 Tahun 2009;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun 2012.
Peraturan gubernur ini Mengatur Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud, Tujuan, dan Fungsi;Pengelolaan;Pembinaan dan Pengawasan;Pembiayaan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Irigasi Di Provnsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa demi terselenggaranya penyediaan air yang dapat
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan
masyarakat di segala bidang kehidupan dan penghidupan,
diperlukan adanya pengaturan penggunaan dan pemanfaatan,
pembinaan pengelolaan, pemeliharaan serta pengendalian
pengawasan jaringan irigasi yang ada ;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 2006 tentang Irigasi, maka penggunaan dan pemanfaatan
jaringan irigasi perlu diatur dengan sebaik-baiknya agar dapat
berdaya guna dan berhasil guna ;
bahwa kebijakan daerah pengelolaan irigasi di Provinsi
Kalimantan Selatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun
1999 tentang Irigasi Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan
Selatan, dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan era
otonomi daerah saat ini ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Irigasi di Provinsi
Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 9
Tahun 2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8
Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Irigasi dProvinsi Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Fungsi Irigasi;
3. Penyediaan Air Irigasi;
4. Hak Guna Air Irigasi;
5. Pembagian dan Pemberian Air Irigasi;
6. Penggunaan Air Irigasi;
7. Wewenang dan Tanggung Jawab;
8. Lembaga Pengelola Irigasi;
9. Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi;
10. Rehabilitasi Jaringan Irigasi;
11. Pengembangan Jaringan Irigasi;
12. Pemberdayaan;
13. Inventarisasi Jaringan Irigasi;
14. Alih Fungsi Lahan Beririgasi;
15. Pengendalian dan Pengawasan;
16. Pembiayaan;
17. Ketentuan Penyidikan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Peralihan;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 1999 tentang Irigasi
Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Propinsi
Kalimantan Selatan Tahun 2000 Nomor 2B) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 10 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum
ABSTRAK:
bahwa Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan pada masyarakat memiliki peran yang strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat ;bahwa Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan Pola Tata Kelola
maka perlu dibuat Pedoman Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum ;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Kalimantan Selatan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 775/Menkes/Per/ IV/2011;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/ MENKES/ SK/ VI/2002;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 631/ Menkes/ SK/ IV/2005;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 23 Tahun 2009;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 05 Tahun 2010;Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor
188.44/0601/KUM/2011.
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pedoman Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Pola Tata Kelola Korporasi;Pola Tata kelola Staf Medis;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2012.
45 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sumber Daya Genetik Lokal
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan dan pelestarian sumber daya genetik yang tersebar di Daerah memerlukan pengelolaan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan pengelolaan sumber daya genetik lokal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sumber Daya Genetik Lokal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang- Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 tahun 1992; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/Permentan/OT.140/3/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46/ Permentan/HK.340/8/2010; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 37/Permentan/OT.140/7/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sumber Daya Genetik Lokal, memiliki sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pengelolaan Sumber Daya Genetik Lokal;
3. Perbibitan;
4. Pemasukan Dan Pengeluaran Sdg Hewan Dan Benih Atau Bibit Ternak/Tanaman Lokal;
5. Sistem Dokumentasi Dan Jaringan Informasi Sdg Lokal;
6. Pendanaan;
7.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya meningkatkan kualitas hidup manusia dilakukan dengan cara pembangunan bidang keolahragaan yang membentuk jasmani, rohani dan kondisi sosial sesuai cita-cita Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa penyelenggaraan keolahragaan di Kalimantan Selatan harus dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, sehingga terjadi peningkatan kesehatan, kebugaran, serta prestasi diberbagai even yang diselenggarakan; bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas
penyelenggaraan keolahragaan yang baik, perlu dibentuk peraturan daerah mengenai keolahragaan yang disesuaikan
dengan kearifan lokal dan kondisi daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 32 Tahun 2004 Jo UU Nomor 8 Tahun 2005 perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2004; UU 3 Tahun 2005; UU 12 Tahun 2011; PP Nomor 16 Tahun 2007; PP Nomor 17 Tahun 2007; PP Nomor 18 Tahun 2007; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008 ;
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, yang terdiri atas :
1. KETENTUAN UMUM;
2. RUANG LINGKUP DAN PRINSIP PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN;
3. PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KEOLAHRAGAAN;
4. PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA;
5. PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN;
6. KEJUARAAN, PEKAN, DAN FESTIVAL OLAHRAGA;
7. PRASARANA DAN SARANA OLAHRAGA;
8. STANDARISASI, AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KEOLAHRAGAAN;
9. PENGHARGAAN;
10. KOORDINASI DAN PENGAWASAN;
11. PERAN SERTA MASYARAKAT;
12. PENDANAAN;
13. SANKSI ADMINSTRATIF;
14. KETENTUAN PIDANA;
15. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2014.
26 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 10 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Bulan Oktober Sampai Dengan Bulan Desember 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Pajak Air Permukaan merupakan Pajak Provinsi dan hasilnya setelah dikurangi insentif pemungutan dibagikan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, untuk diatur lebih lanjut dan ditetapkan sebagai bagian Pemerintah Provinsi dan bagian masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Bulan Oktober sampai dengan Bulan Desember 2016.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/01/KUM/2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Bulan Oktober sampai dengan Bulan Desember 2016. Dana bagi hasil penerimaan Pajak Air Permukaan yang akan dibagikan kepada Pemerintah Provinsi adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 50% (lima puluh persen) dari total penerimaan Pajak Air Permukaan setelah dikurangi insentif pemungutan sebesar 3% (tiga persen) dari target Pajak Air Permukaan yang ditetapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2016. Pengalokasian Dana Penerimaan Pajak Air Permukaan yang menjadi bagian Pemerintah Kabupaten/Kota diatur dan ditetapkan dengan pembobotan: 40% (empat puluh persen) dibagi rata untuk semua Kabupaten/Kota sebagai aspek pemerataan; dan 60% (enam puluh persen) dibagi berdasarkan potensi penerimaan Pajak masing-masing Kabupaten/Kota.
Pembagiannya tercantum dalam daftar Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 095 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi,dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah maka urusan dan kewenangan tugas pembantuan tidak lagi menjadi kewenangan di Pemerintah Daerah Provinsi;
Bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah;
Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 095 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 095 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2022.
Pasal I
7 Halaman; Lampiran 1 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Informasi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk mendukung pelaksanaan manajemen kepegawaian dan peningkatan pelayanan kepegawaian terhadap Aparatur Sipil Negara diperlukan data yang akurat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan;
Bahwa Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 04 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Data pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Informasi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 064 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Nomor 084 Tahun 2020;
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Sistem Informasi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;
Prosedur;
Pemutakhiran Data Simpeg;
Informasi Kepegawaian;
Pembiayaan;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
20 Halaman; Lampiran 1 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat