Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2021

Pedoman Pengelolaan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubenur Provinsi Kalimantan Selatan Tentang Pedoman Pengelolaan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berisi tentang: Ketentuan Umum; Pengelolaan Arsip; Penyusutuan Arsip; Pengelolaan Simpul Jaringan Informasi Kearsipan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
16 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2021
Tanggal Berlaku
16 Maret 2021
Sumber
BD.2021/No.
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 513 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan