Kepegawaian, Aparatur Negara
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD/2023/NO.10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Informasi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara.
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka untuk mendukung pelaksanaan manajemen kepegawaian dan peningkatan pelayanan kepegawaian terhadap Aparatur Sipil Negara diperlukan data yang akurat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan;
Bahwa Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 04 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Data pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Informasi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara;
- Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 064 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Nomor 084 Tahun 2020;
- Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Sistem Informasi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;
Prosedur;
Pemutakhiran Data Simpeg;
Informasi Kepegawaian;
Pembiayaan;
Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
- 20 Halaman; Lampiran 1 Halaman
|