Badan Layanan Umum Air, Sistem Penyediaan Air Minum.
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 117, BD.2020/No.117
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Strategi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengelolaan Air Minum (UPTD-BPAM) Banjarbakula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin kepastian pelayanan yang berkualitas serta pengembangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengelolaan Air Minum (UPTD-BPAM) Banjarbakula pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan di masa mendatang, maka perlu disusun Rencana Strategis;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan tentang Rencana Strategi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah-Balai Pengelolaan Air Minum (UPTD-BPAM) Banjarbakula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.
Peraturan ini meuat tentang Rencana Strategi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah-Balai Pengelolaan Air Minum (UPTD-BPAM) Banjarbakula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Rencana Strategi;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf i
dan Lampiran huruf O Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; bahwa dalam rangka mengakomodasi penambahan
dan penghapusan objek retribusi jasa usaha, perlu
dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 tahun 2012.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha berisi tentang: Ketentuan Umum; Retribusi Terminal; Struktur Dan Besarnya Tarif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan investasi daerah serta mendorong pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah melalui lembaga penjamin kredit, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah, Pemerintah Daerah perlu menunjang permodalan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah melalui penyertaan modal daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2012.
Peraturan ini memuat tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Bentuk, Besaran dan Jangka Waktu Penyertaan Modal;
Bagian Laba;
Pengelolaan dan Penata Usahaan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pelaporan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sejahtera, tentram dan tertib diperlukan peran serta Pemerintah Daerah dalam menjaga ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat. Sesuai Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Provinsi mempunyai kewenangan
dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat, sehingga perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 16 Tahun 2018; PP Nomor 28 Tahun 2018; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 26 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, dengan ruang lingkup: a. kewenangan Pemerintah Provinsi;
b. penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
c. penyelenggaraan pelindungan masyarakat;
d. tugas pembantuan dan koordinasi;
e. penguatan kelembagaan Satpol PP;
f. peran serta masyarakat;
g. pembinaan dan pengawasan;
h. pelaporan;
i. kerjasama;
j. pendanaan;
k. ketentuan penyidikan; dan
l. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerlntahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur/Bupati/Wali Kota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendanatan dan Belanja Daerah (APBD), merupakan
perwujudan dan Rencana Kerja Pernerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 24 bulan Agustus tahun 2020, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2013; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 5 Tahun 2009; PP Nomor 19 Tahun 2010; PP Nomor 71 Tuhun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 16 Tahun 2007; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 36 Tahun 2018; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Perda Prov. Kalsel Nomor 13 Tahun 2007; Perda Prov. Kalsel Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021. APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tabun Anggaran 2021 terdiri atas:
a. pendapatan daerah;
b. belanja daerah; dan
c. pembiayaan daerah, berjumlah Rp5.526.165.272.537,00 sebagai berikut: Pendapatan Daerah Rp5.426.165.272.537,00,
b. Belanja Daerah Rp5.526.165.272.537,00,
Surplus/Deflsit (Rp100.000.000.000,00).
c. Pembiayaan Daerah: terdiri dari Penerimaan Rp100.000.000.000,00 dan Pengeluaran Rp00,00 sehingga Pembiayaan Netto Rp100.000.000.000,00.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp00,00.
Uraian Lebih Lanjut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perda ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar
unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja,
keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran 2020, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2015; UU Nomor 7 Tahun 2017; UU Nomor 2 Tabun 2020; PP Nomor 109 Tabun 2000; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 2 Tabun 2012; PP Nomor 27 Tabun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 33 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 23 Tahun 2020; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 19 Tnhun 2016; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019; Perda Prov. Kalsel Nomor 13 Tahun 2007; Perda Prov. Kalsel Nomor 13 Tahun 2019.
Perubahan Anggaran Pcndapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2020 dengan Pendapatan berjumlah Rp681.176.816.834,00. Belanja berjumlah Rp7.072.219.770.895,00 sehingga menjadi Defisit (Rp391.042.954.061,00). Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
Ketentuan lebih lanjut rnengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Sclatan Tahun Anggaran 2020 diatur dengan Peraturan Gubemur.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi bahwa
“Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir", sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Prov Kalsel Nomor 13
Tahun 2007; Perda Prov Kalsel Nomor 11 Tahun 2016; Perda Prov Kalsel Nomor 18 Tahun 2018; Perda Prov Kalsel Nomor 9 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah berupa laporan keuangan memuat:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan perubahan ekuitas;
f. laporan arus kas; dan
g. catatan atas laporan keuangan. Laporan Keuangan dilampiri dengan
laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik
daerah/perusahaan daerah. Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2020.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019 diatur dengan
Peraturan Gubernur.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan
ABSTRAK:
Menimbang bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pada ayat 0 dan ayat (2) Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/ PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, telah ditetapkan Peraturan Bupati Barite Kuala Nomor 2 Tahun 2020 tentang 'rata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Barite Kuala Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana be sa Bagi Setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2020; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK~07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, persyaratan dan tahapan penyaluran Dana Desa yang diatur dalam Peraturan Bupati Barite Kuala sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan perubahan; . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hum! a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Barito Kuala tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Setiap Desa di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; . Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; . Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; . Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; .Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20S/PMK.07/2019; .Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 Tahun 2020; .Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2016; .Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2017; .Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor Nomor 2 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 2 TAhun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Setiap Desa di KAbupaten Barito Kuala TAhun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara PEmbagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi Setiap Desa di KAbupaten BArito Kuala Tahun Anggaran 2020
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Energi Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUDRI 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo.UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 30 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 70 Tahun 2009; PP Nomor 79 Tahun 2014; PP Nomor 28 Tahun 2018; Perpres Nomor 1 Tahun 2014; Perpres Nomor 22 Tahun 2017; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120
Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) memuat: a. pendahuluan;
b. kondisi energi daerah saat ini dan ekspektasi masa mendatang;
c. visi, misi, tujuan dan sasaran energi daerah;
d. kebijakan dan strategi pengelolaan energi daerah; dan
e. penutup; sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan
daerah ini. Diatur pula terkait Pengelolaan Energi, Koordinasi dan Kerja Sama, Hak dan Peran Serta Masyarakat, Kelembagaan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Pendanaan. RUED dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sekali atau sewaktuwaktu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 129 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Transfer maupun dari Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah, dipandang perlu dukungan dari para pelaku usaha/ investor book yang akan maupun telah melakukan usaha/kegiatan di Provinsi Kalimantan Selatan dengan menunaikan kewajiban perpajakan dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerah dari pemohon layanan tertentu yang ketentuan lebih Ianjutnya diatur dengan Peraturan Gubernur, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nomor 7 Tahun 1983; UU Nomor 8 Tahun1983; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor23 Tahun 2014; PP Nomor 91 Tahun 2010; PP Nomor74 Tahun 2011; PP Nomor 55 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Permendagri Nomor 13 Tahun 2016; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 112 Tahun 2016; Perda Prov. Kalsel Nomor 13 Tahun 2007; Perda Prov. Kalsel Nomor 5 Tahun 2011; Pergub Nomor 017 Tahun 2015 dan Pergub Nomor 0123 Tahun 2020.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Daerah yang memuat Ketentuan Umum; Optimalisasi Pendapatan Daerah; Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah; Optimalisasi Slstem Keuangan Daerah; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat