Pajak dan Retribusi Daerah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2020/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf i
dan Lampiran huruf O Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; bahwa dalam rangka mengakomodasi penambahan
dan penghapusan objek retribusi jasa usaha, perlu
dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 tahun 2012.
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha berisi tentang: Ketentuan Umum; Retribusi Terminal; Struktur Dan Besarnya Tarif; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
- 6
|