Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha berisi tentang: Ketentuan Umum; Retribusi Terminal; Struktur Dan Besarnya Tarif; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat