Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - JADWAL KERJA PERENCANAAN, PENGANGGARAN DAN PELAPORAN KEGIATAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JADWAL KERJA PERENCANAAN, PENGANGGARAN DAN PELAPORAN KEGIATAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2016
ABSTRAK:
a. Untuk memantapkan jadwal kerja perencanaan, penganggaran dan pelaporan kegiatan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Ja ngka Me nengah D a erah ( RPJMD) Kabupaten Sumbawa Tahun 2016-2020, perlu mengatur jadwal kerja perencanaan, penganggaran dan pelaporan kegiatan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tahun 2016;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Jadwal Kerja Perencanaan, Penganggaran dan Pelaporan Kegiatan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tahun 2016.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 39 Tahun 2006;
PP No. 3 Tahun 2007;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 8 Tahun 2008;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 4 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 18 Tahun 2007;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 1 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 31 Tahun 2010;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 6 Tahun 2015;
PERBUP Sumbawa No. 26 Tahun 2015.
Ketentuan Umum; Jadwal Kerja Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan Kegiatan Pemerintah Daerah; Pengendalian; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2016.
-
-
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa No. 9 Tahun 2016
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan - PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
ABSTRAK:
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro, pembinaan dan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro didelegasikan kep ada pemerintah d aerah kabupaten/kota;
b. Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 412.23/3086/PMD t a nggal 23 Ap r i l 20 1 4 pe r ihal Penetapan Satuan Kerj a Perangkat Daerah Sebagai Pembina dan Pengawas Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro;
c. Untuk memberikan kepastian terhadap pembinaan dan pengawasan terhadap Lembaga Keuangan Mikro yang
memberikan pelayanan kepada masyarakat miskin dan/atau berpendapatan rendah, perlu diatur pedoman pembinaan dan pengawasan lembaga keuangan mikro;
d. Berdasarkan p ertimbangan s ebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 1 Tahun 2013;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 38 Tahun 2007;
PER OJK No. 14/POJK.05/2014.
Ketentuan Umum; Pembinaan dan Pengawasan; Pemeriksaan; Evaluasi atas Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2016.
-
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa No. 18 Tahun 2016
Perizinan, Pelayanan Publik - STANDAR PELAYANAN PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SUMBAWA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SUMBAWA
ABSTRAK:
a. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, perlu
adanya standar pelayanan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan kefentuan Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 25 Tahun 2009;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 96 Tahun 2012;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 2 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 9 Tahun 2013;
PERBUP Sumbawa No. 6 Tahun 2012.
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Komponen Standar Pelayanan; Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2016.
-
-
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa No. 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
a. Dalam rangka mempermudah pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, perlu disusun pedoman pelaksanaan;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 6 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 43 Tahun 2014;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 1 Tahun 2015;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 2 Tahun 2015.
Ketentuan Umum; Jenis Pemilihan Kepala Desa; Persiapan Pemilihan; Pencalonan; Pemungutan Suara; Penetapan; Pengawasan dan Monitoring; Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa; Dokumen Administrasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
-
-
86
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2016
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 31 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sumbawa Tahun 2005-2025, program pembangunan daerah dalam jangka menengah diuraikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, Undang-Undang No. 69 Tahun 1958, Undang-Undang No. 25 Tahun 2004, Undang-Undang No. 17 Tahun 2007, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008, Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 2 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa No. 31 Tahun 2010
Dengan Peraturan Daerah ini menetapkan RPJMD tahap ketiga dari pelaksanaan RPJP Tahun 2005-2025. RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan bagi Perangkat Daerah dalam menyusun rencana strategis dan RKPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang bertentangan dan/atau tidak sesuai harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
-
531
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa No. 39 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
untuk menghindari tertundanya penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa akibat tidak dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa dan Badan permusyawaratan Desa, serta dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 9 /PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, perlu diubah
UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 6 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Permenkeu No. 49/PMK.07/2016, Perbup Sumbawa No. 11 Tahun 2015, Perbup Sumbawa No. 12 Tahun 2015
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keusngan Desa (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2015 Nomor 12 ), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 22 diubah;
2. Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 ditambah 1 (satu) pasal yakni Pasal 22A;
3. Diantara Pasal 25 dan Pasal 26 ditambah 1 (satu) pasal yakni Pasal 25A;
4. Ketentuan ayat (3) Pasal 26 diubah dan menambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4);
5. Ketentuan ayat (4) Pasal 32 diubah;
6. Ketentuan Pasal 45 ditambah 4 (empat) ayat yakni ayat (4), ayat (5), ayat (6)
dan ayat (7);
7. Ketentuan Pasal 52 ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf n dan huruf o;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2016.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016
Struktur Organisasi - PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SUMBAWA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini diatur mengenai pembentukan Perangkat Daerah yang terdiri atas:
a. Sekretariat Daerah; b. Sekretariat DPRD; c. Inspektorat; d. Dinas; e. Badan; dan f. Kecamatan.
Pengaturan tersebut termasuk tugas pokok dan fungsi OPD yang dibentuk.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 531) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 613);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Sumbawa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 532) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pembentukan Susunan Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Sumbawa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 614);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sumbawa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 533) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sumbawa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 615);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Sumbawa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 534);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 543) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 580); dan
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 11 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Batulanteh Kabupaten Sumbawa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 604);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali :
a. ketentuan Pasal 2 ayat (2) angka 3, Pasal 5, dan Pasal 17 pada Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sumbawa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sumbawa, yang mengatur mengenai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Kabupaten Sumbawa; dan
b. ketentuan Pasal 1 angka 6, angka 8, angka 9, angka 10, angka 11, angka 13, dan angka 14, Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14 ayat (2), ayat (5), ayat (6), ayat (8), dan ayat (9) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa yang mengatur mengenai Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten.
-
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 13 Tahun 2016
APBD - PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAW A NOMOR 62 TAHUN 2015 TENTANG PEN JABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Bahwa memperhatikan perkembangan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2016, terdapat kegiatan yang mendesak untuk dilaksanakan berdasarkan ketentuan DIKTUM KESEMBILAN Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional di wilayahnya masing-masing, Keputu san Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-152/A/JA/ 10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia, , Surat Edaran Menteri Keuangan R I Nomor SE-10/MK.07/2016 tentang Pengurangan/Pemotongan Dana Alokasi Khusus Fisik Secara Mandiri Tahun Anggaran, Surat Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumbawa Nomor 900/328/HUTBUN/2016 tanggal 21 Maret 2016 perihal Mohon Perubahan DPA mendahului APBDP sehubungan dengan keluarnya Juknis DAK Kehutanan 2016, Surat Kepala Badan Penanaman Modal dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Nomor 915/524/BPM-LH/2016 tanggal 8 April 2016 perihal Mohon revisi DPA, Surat Plh. Ketua Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 276/BPBD/2016 tanggal 21 April 2016 perihal Mohon Dana Siap Pakai (DSP), Surat Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumbawa Nomor 800/795/BKD/2016 tanggal 9 Mei 2016 perihal Laporan, dan Surat Ketua Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Sumbawa Nomor 006-2304-F tanggal 8 Maret 2016 perihal Pengajuan Biaya Jamnas Tahun 2016. Berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran dapat dilakukan dengan mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan untuk selanjutnya ditampung dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 17 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 19 Tahun 2010, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 16 Tahun 2007, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permendagri No. 52 Tahun 2015, Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 13 Tahun 2015, Perbup Sumbawa Nomor 62 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II P eraturan Bupati Sumbawa Nomor 62 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggsran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2014 Nomor 62) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati Sumbawa:
a. Nomor 4 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2016 Nomor 4);
b. Nomor 10 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2016 Nomor 10); dan
c. Nomor 11 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2016 Nomor 11).
diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2016.
Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 62 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa No. 24 Tahun 2016
APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 62 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 62 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. Memperhatikan perkembangan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2016, terdapat kegiatan yang mendesak untuk d i laksanakan berdasarkan Surat Kepala Dinas Pekerjaan U mum Kabu paten Su mbawa Nomor 630/DPU/328/2016 t anggal 1 5 Ju n i 2 0 16 p erihal Hasil Investigasi Lapangan dan Surat Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kabupaten S u m bawa No m or 900/708/DPPK/2016 tanggal 23 Mei 2016 perihal Mohon persetujuan revisi DPA TA. 2016;
b. Berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, p ergeseran anggaran dapat dilakukan dengan mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tshun anggaran berkenaan untuk selanjutnya di tampung dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan h uruf b , perlu menetapkan Peraturan Bupati t entang Perubahan Keenam a tas Peraturan B u pat i Sumbawa Nomor 62 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 17 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 6 Tahun 1988;
PP No. 109 Tahun 2000;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 3 Tahun 2007;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 19 Tahun 2010;
PP No. 69 Tahun 2010;
PP No. 71 Tahun 2010;
PP No. 30 Tahun 2011;
PP No. 2 Tahun 2012;
Perpres No. 54 Tahun 2010;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 16 Tahun 2007;
Permendagri No. 32 Tahun 2011;
Permendagri No. 52 Tahun 2015;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 13 Tahun 2015;
PERBUP Sumbawa No. 62 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Lampiran I d a n L smpiran I I Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 62 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2014 Nomor 62) d iubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2016.
PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 24 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 62 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa perlu diubah untuk mengoptimalkan tugas perangkat Desa dalam membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 83 Tahun 2015, Permendagri No. 84 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 623), diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 4 diubah, Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 18 diubah, Ketentuan Pasal 19 diubah, Ketentuan Pasal 20 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2016.
Peraturan yang Diubah adalah : Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa
-
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat