ABSTRAK: |
- Bahwa memperhatikan perkembangan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2016, terdapat kegiatan yang mendesak untuk dilaksanakan berdasarkan ketentuan DIKTUM KESEMBILAN Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional di wilayahnya masing-masing, Keputu san Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-152/A/JA/ 10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia, , Surat Edaran Menteri Keuangan R I Nomor SE-10/MK.07/2016 tentang Pengurangan/Pemotongan Dana Alokasi Khusus Fisik Secara Mandiri Tahun Anggaran, Surat Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumbawa Nomor 900/328/HUTBUN/2016 tanggal 21 Maret 2016 perihal Mohon Perubahan DPA mendahului APBDP sehubungan dengan keluarnya Juknis DAK Kehutanan 2016, Surat Kepala Badan Penanaman Modal dan Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Nomor 915/524/BPM-LH/2016 tanggal 8 April 2016 perihal Mohon revisi DPA, Surat Plh. Ketua Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 276/BPBD/2016 tanggal 21 April 2016 perihal Mohon Dana Siap Pakai (DSP), Surat Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumbawa Nomor 800/795/BKD/2016 tanggal 9 Mei 2016 perihal Laporan, dan Surat Ketua Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Sumbawa Nomor 006-2304-F tanggal 8 Maret 2016 perihal Pengajuan Biaya Jamnas Tahun 2016. Berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran dapat dilakukan dengan mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan untuk selanjutnya ditampung dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 17 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 19 Tahun 2010, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 16 Tahun 2007, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permendagri No. 52 Tahun 2015, Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 13 Tahun 2015, Perbup Sumbawa Nomor 62 Tahun 2015.
- Beberapa ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II P eraturan Bupati Sumbawa Nomor 62 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggsran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2014 Nomor 62) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati Sumbawa:
a. Nomor 4 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2016 Nomor 4);
b. Nomor 10 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2016 Nomor 10); dan
c. Nomor 11 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2016 Nomor 11).
diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
|