Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keusngan Desa (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2015 Nomor 12 ), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 22 diubah; 2. Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 ditambah 1 (satu) pasal yakni Pasal 22A; 3. Diantara Pasal 25 dan Pasal 26 ditambah 1 (satu) pasal yakni Pasal 25A; 4. Ketentuan ayat (3) Pasal 26 diubah dan menambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4); 5. Ketentuan ayat (4) Pasal 32 diubah; 6. Ketentuan Pasal 45 ditambah 4 (empat) ayat yakni ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7); 7. Ketentuan Pasal 52 ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf n dan huruf o;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat