APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 62 TAHUN 2015 TENTANG PEN JABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 62 TAHUN 2015 TENTANG PEN JABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. Memperhatikan perkembangan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2016, terdapat kegiiatan yang mendesak untuk dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Sumbawa Nomor 900/21/BKBPP/2016 tanggal 12 Januari 2016 perihal telahaan staf, Su rat Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumbawa Nomor 910/145/BKD/2016 tanggal 25 Januari 2016 perihal mohon revisi anggaran, Surat Kepala Dinas Pertsnian Tanaman Pangan d a n Ho r t ikultura K abu paten Su mbawa Nomor Prc.521.07/113 t anggal 2 5 J a nuari 2 016 p erihal mohon tambahan alokasi anggaran APBD TA. 2016, Surat Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabu paten Sumbawa Nomor 050/321.a/Diknas/2016 tanggal 19 Februari 2016 perihal permohonan revisi DPA Tahun Anggaran 2016, dan Surat Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumbawa Nomor 524.2/325/Disnakkeswan/2016 tanggal 12 Februari 2016 perihal revisi DPA dan anggaran kas;
b. Berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran dapat dilakukan dengan mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan untuk s elanjutnya di tampung dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peratu ran Bupati Sumbawa Nomor 62 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggarsn 2016.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. I Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 17 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 6 Tahun 1988;
PP No. 109 Tahun 2000;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 3 Tahun 2007;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 19 Tahun 2010;
PP No. 69 Tahun 2010 ;
PP No. 71 Tahun 2010;
PP No. 30 Tahun 2011;
PP No. 2 Tahun 2012;
Perpres No. 54 Tahun 2010;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 16 Tahun 2007;
Permendagri No. 32 Tahun 2011;
Permendagri No. 52 Tahun 2015;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 13 Tahun 2015;
PERBUP Sumbawa No. 62 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Lampiran I d a n L ampiran I I Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 62 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2014 Nomor 62) yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 4 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2016 Nomor 4) d iubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 10 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 62 TAHUN 2015 TENTANG PEN JABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa No. 23 Tahun 2016
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi - Struktur Organisasi - PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PADA DINAS DAERAH KABUPATEN SUMBAWA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PADA DINAS DAERAH KABUPATEN SUMBAWA
ABSTRAK:
a. Untuk meningkatkan pelayanan publik dan peningkatan kapasitas kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajsr Me njadi S a tuan Pendidikan Nonfo nod, Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pembentukan Uni t Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Daerah Kabupaten Sumbawa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 19 Tahun 2 014 t entang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor I Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Daerah Kabupaten Sumbawa, perlu diubah;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas pads Dinas Daerah Kabupaten Sumbawa.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 41 Tahun 2007;
Permendagri No. 57 Tahun 2007;
PERMENDIKBUD No. 4 Tahun 2016;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 3 Tahun 2008;
PERBUP Sumbawa No. I Tahun 2008.
1. Ketentuan ayat (3) huruf A Nomor 19 Pasal 2 dalam Peraturan Bupati Sumbawa Nomor I Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Daerah Kabupaten Sumbawa (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2008 Nomor 1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2016.
PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 23 TA HUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PADA DINAS DAERAH KABUPATEN SUMBAWA
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa No. 7 Tahun 2016
Kepegawaian, Aparatur Negara - PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 47 TAHUN 2008 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAW A
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 47 TAHUN 2008 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAW A
ABSTRAK:
a. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 47 Tahun 2008, perlu diubah, khususnya terkait dengan jadwal pengunaan pakaian dinas;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 53 Tahun 2010;
Permendagri No. 60 Tahun 2007;
PERBUP Sumbawa No. 47 Tahun 2008.
1. Ketentuan Pasal 12 diubah;
2. Ketentuan Lampiran I I diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2016.
PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 7 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 47 TAHUN 2008 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa No. 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN PADA BADAN KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN KABUPATEN SUMBAW A
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dibidang keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan di Kabupaten Sumbawa dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, perlu adanya standar pelayanan pa d a Ba da n Ke l uarga B ere ncan a d a n
Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Sumbawa
UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 96 Tahun 2012, Perda Kab. Sumbawa No. 3 Tahun 2008, Perda Kab. Sumbawa No. 9 Tahun 2013, Perda Kab. Sumbawa No. 25 Tahun 2008.
Standar Pelayanan adalah tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Komponen standar pelayanan meliputi jenis pelayanan, dasar hukum, persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya/tarif, produk, dan pengelolaan pengaduan, saran dan masukan. Kepala Badan bertanggung jawab atas pelaksanaan dan penerapan dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan Standar Pelayanan. Penerima Layanan berhak menyampaikan pengaduan penyelenggara layanan atas penyelenggaraan pelayanan yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan berdasarkan prosedur yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2016.
29
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa No. 11 Tahun 2016
APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 62 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 62 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. Memperhatikan perkembangan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2016, terdapat kegiatan yang mendesak u ntuk d i laksanakan berdasarkan Su rat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 913/163/PROT/II/2016 t anggal 1 4 Ma ret 2 0 16 p er ihal Pergeseran Anggaran Kas Kegiatan Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kabupaten Sumbawa, Surat Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 913/048/HUMAS/II/2016 tanggal 22 Februari 2016 perihal Pergeseran Anggaran 2016, Surat Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Sumbawa Nomor 900/275/DPPK/2016 t anggal 2 9 Fe bruari 2 0 16 p er ihal Permohonan Pergeseran Anggaran APBD TA. 2016, Su rat Kepala Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Sumbawa Nomor TU.521.1/222/KKP/2016 t anggal 1 0 Maret 2 016 p erihal Mohon Perubahan Lokasi Pembangunan Lumbung Pangsn dan Lantai Jemur Tahun 2016, Surat Kepala Kantor Kesatuan Pengeloiaan Hutan Produksi Batulanteh Kabupaten Sumbawa Nomor 522.1/140/KPHP Batulanteh/2016 tanggal 11 Maret 2016 perihal Mohon Tambahan Alokasi Anggaran Operasi Gabungan Illegal Logging di APBD TA. 2016, Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Su mbawa Nomor 9 2 3/148/APP Ik LPBJP/2016 tanggal 11 Maret 2016 perihal Permohonan Revisi DPA Kegiatan TA. 2016, dan Surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 913/135/BPBD/2016 ta nggal 11 Ma ret 20 1 6 pe r ihal Pergeseran Anggaran Kegiatan Pengadaan Logistik dan Obatobatan Pasca Bencana BPBD Kabupaten Sumbawa;
b. Berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (4) Peraturan I Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, p ergeseran anggaran dapat dilakukan dengan mengubah Peratursn Bupati tentang Penjabsran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan untuk selanjutnya di tampung dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. Berdasarkan pe rtimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan h uruf b , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peru bahan Ketiga atas Peratu ran Bupati Sumbawa Nomor 62 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daersh Tahun Anggaran 2016.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 17 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 6 Tahun 1988 ;
PP No. 109 Tahun 2000;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 3 Tahun 2007;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 19 Tahun 2010;
PP No. 69 Tahun 2010;
PP No. 71 Tahun 2010;
PP No. 30 Tahun 2011;
PP No. 2 Tahun 2012;
Perpres No. 54 Tahun 2010;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 16 Tahun 2007;
Permendagri No. 32 Tahun 2011;
Permendagri No. 52 Tahun 2015;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 13 Tahun 2015;
PERRBUP Sumbawa No. 62 Tahun 2015;
Beberapa ketentuan dalam Lampiran I d a n Lampiran I I Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 62 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 d iubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
PERATVRAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 11 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 62 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 27 Tahun 2016
Standar/Pedoman - STANDAR PELAYANAN PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGrasi
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN SUMBAWA
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dibidang ketenagakerjaan dan transmigrasi Kabupaten Sumbawa, perlu adanya standar pelayanan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa.
UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 96 Tahun 2012, Perda Kab. Sumbawa No. 3 Tahun 2008, Perda Kab. Sumbawa No. 9 Tahun 2013, Perbup Sumbawa No. 8 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai panduan serta pedoman penyelenggaraan pelayanan publik pada Dinas. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan serta adanya kepastian hukum penyelenggaraan layanan publik pada dinas.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai: Ketentuan Umum, maksud dan Tujuan, Komponen Standar Pelayanan, Pelaksanaan dan Penerapan, Pengaduan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2016.
-
-
51
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa No. 19 Tahun 2016
Perizinan, Pelayanan Publik - STANDAR PELAYANAN PADA DINAS PEMUDA OLAH RAGA KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KABUPATEN SUMBAWA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN PADA DINAS PEMUDA OLAH RAGA KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KABUPATEN SUMBAWA
ABSTRAK:
a. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dibidang kepemudaan, olah raga, kebudayaan dan pariwisata Kabupaten Sumbawa, perlu adanya standar pelayanan pada Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sumbawa;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan pada Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sumbawa.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 25 Tahun 2009;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 96 Tahun 2012;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 3 Tahun 2008;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 9 Tahun 2013
PERBUP Sumbawa No. 11 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Komponen Standar Pelayanan; Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2016.
-
-
48
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa No. 6 Tahun 2016
BUMD - PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016-2020
ABSTRAK:
Badan Usaha Milik Daerah merupakan badan usaha yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa. Penyertaan modal daerah kepada badan usaha milik daerah merupakan salah satu sarana untuk menambah sumber pendapatan daerah, meningkatkan kapasitas usaha badan usaha milik daerah dan meningkatkan pelayanan badan usaha milik daerah kepada masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah perlu ditetapkan dengan peraturan daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dengan peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 1 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur megenai hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Penyertaan modal Daerah dimaksudkan untuk memperkuat struktur permodalan BUMD dan meningkatkan kapasitas usaha guna memperoleh manfaat ekonomi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi Daerah.
Bahwa Penyertaan modal Daerah bertujuan untuk meningkatkan produktifitas kinerja BUMD yang efektif dan efisien sekaligus dapat memberikan kontribusi kepada peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari bagian laba yang diperoleh guna menunjang pelaksanaan pembangunan Daerah.
Bentuk Penyertaan modal Daerah kepada BUMD ditetapkan dalam bentuk uang yang dianggarkan dalam APBD, serta diklasifikasikan sebagai kekayaan Daerah yang dipisahkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2016.
-
-
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat