APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 62 TAHUN 2015 TENTANG PEN JABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 62 TAHUN 2015 TENTANG PEN JABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK: |
- a. Memperhatikan perkembangan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2016, terdapat kegiiatan yang mendesak untuk dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Sumbawa Nomor 900/21/BKBPP/2016 tanggal 12 Januari 2016 perihal telahaan staf, Su rat Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sumbawa Nomor 910/145/BKD/2016 tanggal 25 Januari 2016 perihal mohon revisi anggaran, Surat Kepala Dinas Pertsnian Tanaman Pangan d a n Ho r t ikultura K abu paten Su mbawa Nomor Prc.521.07/113 t anggal 2 5 J a nuari 2 016 p erihal mohon tambahan alokasi anggaran APBD TA. 2016, Surat Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabu paten Sumbawa Nomor 050/321.a/Diknas/2016 tanggal 19 Februari 2016 perihal permohonan revisi DPA Tahun Anggaran 2016, dan Surat Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumbawa Nomor 524.2/325/Disnakkeswan/2016 tanggal 12 Februari 2016 perihal revisi DPA dan anggaran kas;
b. Berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran dapat dilakukan dengan mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan untuk s elanjutnya di tampung dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peratu ran Bupati Sumbawa Nomor 62 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggarsn 2016.
- UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. I Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 17 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 6 Tahun 1988;
PP No. 109 Tahun 2000;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 3 Tahun 2007;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 19 Tahun 2010;
PP No. 69 Tahun 2010 ;
PP No. 71 Tahun 2010;
PP No. 30 Tahun 2011;
PP No. 2 Tahun 2012;
Perpres No. 54 Tahun 2010;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 16 Tahun 2007;
Permendagri No. 32 Tahun 2011;
Permendagri No. 52 Tahun 2015;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 13 Tahun 2015;
PERBUP Sumbawa No. 62 Tahun 2015.
- Beberapa ketentuan dalam Lampiran I d a n L ampiran I I Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 62 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2014 Nomor 62) yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 4 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2016 Nomor 4) d iubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
- PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 10 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 62 TAHUN 2015 TENTANG PEN JABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
- -
- 6
|