APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 62 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 62 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK: |
- a. Memperhatikan perkembangan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2016, terdapat kegiatan yang mendesak u ntuk d i laksanakan berdasarkan Su rat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 913/163/PROT/II/2016 t anggal 1 4 Ma ret 2 0 16 p er ihal Pergeseran Anggaran Kas Kegiatan Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kabupaten Sumbawa, Surat Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 913/048/HUMAS/II/2016 tanggal 22 Februari 2016 perihal Pergeseran Anggaran 2016, Surat Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Sumbawa Nomor 900/275/DPPK/2016 t anggal 2 9 Fe bruari 2 0 16 p er ihal Permohonan Pergeseran Anggaran APBD TA. 2016, Su rat Kepala Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Sumbawa Nomor TU.521.1/222/KKP/2016 t anggal 1 0 Maret 2 016 p erihal Mohon Perubahan Lokasi Pembangunan Lumbung Pangsn dan Lantai Jemur Tahun 2016, Surat Kepala Kantor Kesatuan Pengeloiaan Hutan Produksi Batulanteh Kabupaten Sumbawa Nomor 522.1/140/KPHP Batulanteh/2016 tanggal 11 Maret 2016 perihal Mohon Tambahan Alokasi Anggaran Operasi Gabungan Illegal Logging di APBD TA. 2016, Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Su mbawa Nomor 9 2 3/148/APP Ik LPBJP/2016 tanggal 11 Maret 2016 perihal Permohonan Revisi DPA Kegiatan TA. 2016, dan Surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 913/135/BPBD/2016 ta nggal 11 Ma ret 20 1 6 pe r ihal Pergeseran Anggaran Kegiatan Pengadaan Logistik dan Obatobatan Pasca Bencana BPBD Kabupaten Sumbawa;
b. Berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (4) Peraturan I Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, p ergeseran anggaran dapat dilakukan dengan mengubah Peratursn Bupati tentang Penjabsran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan untuk selanjutnya di tampung dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. Berdasarkan pe rtimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan h uruf b , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peru bahan Ketiga atas Peratu ran Bupati Sumbawa Nomor 62 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daersh Tahun Anggaran 2016.
- UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 17 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 6 Tahun 1988 ;
PP No. 109 Tahun 2000;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 3 Tahun 2007;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 19 Tahun 2010;
PP No. 69 Tahun 2010;
PP No. 71 Tahun 2010;
PP No. 30 Tahun 2011;
PP No. 2 Tahun 2012;
Perpres No. 54 Tahun 2010;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 16 Tahun 2007;
Permendagri No. 32 Tahun 2011;
Permendagri No. 52 Tahun 2015;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 13 Tahun 2015;
PERRBUP Sumbawa No. 62 Tahun 2015;
- Beberapa ketentuan dalam Lampiran I d a n Lampiran I I Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 62 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 d iubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
- PERATVRAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 11 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 62 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
- -
- 6
|