Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi - Struktur Organisasi - PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PADA DINAS DAERAH KABUPATEN SUMBAWA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PADA DINAS DAERAH KABUPATEN SUMBAWA
ABSTRAK: |
- a. Untuk meningkatkan pelayanan publik dan peningkatan kapasitas kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajsr Me njadi S a tuan Pendidikan Nonfo nod, Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pembentukan Uni t Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Daerah Kabupaten Sumbawa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 19 Tahun 2 014 t entang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor I Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Daerah Kabupaten Sumbawa, perlu diubah;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas pads Dinas Daerah Kabupaten Sumbawa.
- UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 41 Tahun 2007;
Permendagri No. 57 Tahun 2007;
PERMENDIKBUD No. 4 Tahun 2016;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 3 Tahun 2008;
PERBUP Sumbawa No. I Tahun 2008.
- 1. Ketentuan ayat (3) huruf A Nomor 19 Pasal 2 dalam Peraturan Bupati Sumbawa Nomor I Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Daerah Kabupaten Sumbawa (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2008 Nomor 1) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2016.
- PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 23 TA HUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PADA DINAS DAERAH KABUPATEN SUMBAWA
- -
- 4
|