Dalam Peraturan Daerah ini diatur megenai hal-hal sebagai berikut: Bahwa Penyertaan modal Daerah dimaksudkan untuk memperkuat struktur permodalan BUMD dan meningkatkan kapasitas usaha guna memperoleh manfaat ekonomi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi Daerah. Bahwa Penyertaan modal Daerah bertujuan untuk meningkatkan produktifitas kinerja BUMD yang efektif dan efisien sekaligus dapat memberikan kontribusi kepada peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari bagian laba yang diperoleh guna menunjang pelaksanaan pembangunan Daerah. Bentuk Penyertaan modal Daerah kepada BUMD ditetapkan dalam bentuk uang yang dianggarkan dalam APBD, serta diklasifikasikan sebagai kekayaan Daerah yang dipisahkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat