Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
ABSTRAK:
Wilayah Kabupaten Sumbawa yang memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, demografis, klimatologis, dan sosiokultural merupakan daerah rawan bencana, baik disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia yang dapat berpotensi menimbulkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah. Pada tahap penyelenggaraan penanggulangan bencana, baik pra bencana, status keadaan darurat bencana, maupun pasca bencana, diperlukan penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh melibatkan semua potensi di Kabupaten Sumbawa sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggungjawab dan wewenang Pemerintah Daerah, yang perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008, Permendagri No. 33 Tahun 2006, Permendagri No. 38 Tahun 2008, Permendagri No. 46 Tahun 2008.
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dilaksanakan dengan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Prinsip-prinsip Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah: a. cepat dan tepat; b. prioritas; c. koordinasi dan keterpaduan; d. berdaya guna dan berhasil guna; e. transparansi dan akuntabilitas; f. kemitraan; g. pemberdayaan; h. berkeadilan; i. nondiskriminatif; dan j. nonproletisi.
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana berasaskan: a. kemanusiaan; b. keadilan; c. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; d. keseimbangan, keselarasan dan keserasian; e. ketertiban dan kepastian hukum; f. kebersamaan; g. kelestarian lingkungan hidup; dan h. ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk: a. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana; b. menjamin terselenggaranya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh; c. menghargai budaya dan kearifan lokal; d. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta; e. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan; dan f. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2016.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana di Daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penanganan masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai rekonstruksi diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana diatur dengan Peraturan Bupati.
40
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
Dengan bertambahnya jumlah penduduk dan pola konsumsi masyarakat telah mengakibatkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam, sehingga Pengelolaan Sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat. Dalam Pengelolaan Sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah, peran masyarakat dan dunia usaha sehingga Pengelolaan Sampah dapat dilakukan secara proporsional, efektif dan efisien.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 81 Tahun 2012, Permendagri No. 33 Tahun 2010, Perda Kab. Sumbawa No. 1 Tahun 2008.
Pengelolaan Sampah diselenggarakan berdasarkan : a. asas tanggung jawab; b. asas berkelanjutan; c. asas manfaat; d. asas keadilan; e. asas kesadaran; f. asas kebersamaan; g. asas keselamatan; h. asas keamanan; dan i. asas nilai ekonomi.
Pengelolaan Sampah bertujuan untuk: a. mengurangi kuantitas dan dampak yang ditimbulkan Sampah; b. meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat; c. meningkatkan kualitas lingkungan; dan d. menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Ruang lingkup Sampah yang dikelola berdasarkan Peraturan Daerah ini terdiri atas: a. Sampah Rumah Tangga; dan b. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Sampah Rumah Tangga berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga berasal dari kawasan pemukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan/atau fasilitas lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2016.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurangan sampah diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan kawasan atau lokasi percontohan dan pembentukan kader-kader pengurangan sampah diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan Sampah diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan mengenai persyaratan teknis pengumpulan dan penyediaan TPS dan/atau TPS 3R diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
Ketentuan lebih lanjut mengenai penutupan dan/atau rehabilitasi diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan fasilitas pengolahan dan pemrosesan akhir Sampah, diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha Pengelolaan Sampah yang wajib memiliki izin dan tata cara pengumuman diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian diatur dengan Peraturan Bupati.
Pelaksanaan pemungutan retribusi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi oleh Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan sanksi adminitratif diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan diatur dengan Peraturan Bupati.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2016
perizinan, pelayanan publik - IZIN PEMANFAATAN KAYU TANAH MILIK
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 26 TAHUN 2006 TENTANG IZIN PEMANFAATAN KAYU TANAH MILIK
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MenLHK-II/2015 tentang Penataan Hasil Hutan Yang Berasal dari Hutan Hak, pemanfaatan hasil hutan pada hutan hak tidak perlu izin penebangan, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 26 Tahun 2006 tentang Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik perlu dicabut.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 23 Tahun 2014, Permen LH dan Kehutanan No. P.21/MenLHK-II/2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 26 Tahun 2006 tentang Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2006 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 504) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 26 Tahun 2006 tentang Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik dicabut
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa No. 2 Tahun 2016
APBD - PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, Perpres No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 65 Tahun 2007, Perda Kab. Sumbawa Nomor 18 Tahun 2007, Perda Kab. Sumbawa Nomor 10 Tahun 2014.
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 berupa laporan keuangan memuat : a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. neraca; d. laporan operasional; e. laporan arus kas; f. laporan perubahan ekuitas; dan g. catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan realisasi anggaran adalah sebagai berikut :
a. Pendapatan Rp1.305.142.444.242,40
b. Belanja dan Transfer Rp1.329.968.305.103,51
Surplus/defisit (Rp24.825.860.861,11)
c. Pembiayaan
1. Penerimaan Rp151.509.747.484,18
2. Pengeluaran Rp15.813.369.363,00
Surplus/defisit Rp135.696.378.121,18
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2016.
-
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2016
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 31 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sumbawa Tahun 2005-2025, program pembangunan daerah dalam jangka menengah diuraikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, Undang-Undang No. 69 Tahun 1958, Undang-Undang No. 25 Tahun 2004, Undang-Undang No. 17 Tahun 2007, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008, Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 2 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa No. 31 Tahun 2010
Dengan Peraturan Daerah ini menetapkan RPJMD tahap ketiga dari pelaksanaan RPJP Tahun 2005-2025. RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan bagi Perangkat Daerah dalam menyusun rencana strategis dan RKPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang bertentangan dan/atau tidak sesuai harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
-
531
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 13 Tahun 2015
APBD - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 31 layat (1) Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumendokemen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2016 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sumbawa pada tanggal 3November 2015.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 17 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 19 Tahun 2010, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, Perpres No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 16 Tahun 2007, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Permendagri No. 52 Tahun 2015.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah: Rp.1.523.348.649.842,43
2. Belanja Daerah: Rp.1.527.851.758.601,85
Surplus/ (Defisit) : (Rp.4.503.108.759,42)
3. Pembiayaan Daerah
a. Penerimaan: Rp.9.803.108. 759,42
b. Pengeluaran: Rp.5.300.000.000,00
Pembiayaan Netto : Rp4.503.108.759,42
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan : Rp9.803.108.759,42
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah di atas ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2015
APBD - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan dalam Tahun Anggaran 2015, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 19 Tahun 2010, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, Perpres No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permendagri No. 37 Tahun 2014, PERDA Kabupaten Sumbawa No. 10 Tahun 2014.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 semula berjumlah Rp1.341.252.589.597,93 bertambah sejumlah Rp127.723.581.304,57 sehingga menjadi Rp1.468.976.170.902,32 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah
a. Semula Rp1.253.293.706.996,93
b. Bertambah Rp64.179.148.921,39
Pendapatan setelah perubahan Rp1.317.472.855.918,32
2. Belanja Daerah
a. Semula Rp1.329.999.211.887,93
b. Bertambah Rp123.095.351.481,07
Belanja setelah perubahan Rp1.453.094.563.369,00
Defisit setelah perubahan Rp135.621.707.450,68
3. Pembiayaan Daerah
a. Penerimaan
1) Semula Rp87.958.882.601,00
2) Bertambah Rp63.544.432.383,18
Penerimaan setelah perubahan Rp151.503.314.984,18
b. Pengeluaran
1) Semula Rp11.253.377.710,00
2) Bertambah Rp4.628.229.823,50
Pengeluaran setelah Perubahan Rp15.881.607.533,50
Pembiayaan neto setelah perubahan Rp135.621.707.450,68
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 diubah
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai
landasan operasional pelaksanaan.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 11 Tahun 2015
APBD - PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban atas realisasi penggunaan anggaran biaya dan realisasi fisik yang dicapai dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah, dilakukan perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 guna mengetahui besar sisa lebih perhitungan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, Perpres No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 65 Tahun 2007, Permendagri No. 1 Tahun 2014, PERDA Kabupaten Sumbawa No. 18 Tahun 2013.
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014 berupa laporan keuangan memuat :
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. laporan arus kas; dan
d. catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan realisasi anggaran adalah sebagai berikut :
a. Pendapatan Rp1.154.656.071.636,99, Belanja Rp1.064.752.018.739,00, Surplus/defisit Rp89.904.052.897,99
c. Pembiayaan
Penerimaan Rp 68.204.369.045,19
Pengeluaran Rp 6.605.106.959,00
Surplus/defisit . Rp 61.599.262.086,19
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2015.
-
Bupati Sumbawa menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2015
Kesehatan - PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDs
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
ABSTRAK:
Penemuan dan perkembangan kasus HIV dan AIDS di Kabupaten Sumbawa cenderung meningkat dan wilayah penularannya sudah semakin meluas, sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan. Membangun koordinasi, mekanisme kerja dan sistem penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Sumbawa sangat diperlukan untuk konsolidasi dan integrasi program. Kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS perlu dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan melalui upaya peningkatan perilaku hidup sehat, pencegahan penularan, pengobatan/perawatan, dan dukungan untuk pemberdayaan orang dengan HIV dan AIDS serta keluarganya yang secara keseluruhan dapat meminimalisir dampak epidemik dan mencegah diskriminasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 23 Tahun 2014, Permenkes No. 21 Tahun 2013, Perda Prov. NTB No. 11 Tahun 2008.
Sasaran pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS adalah masyarakat di Daerah.
a. Pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat.
b. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam rangka mencegah dan menanggulangi HIV dan AIDS dilakukan dengan cara menetapkan kebijakan yang menjamin efektivitas usaha
pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS guna melindungi setiap orang dari infeksi HIV dan AIDS termasuk populasi rawan.
c. Tanggung jawab masyarakat dalam rangka mencegah dan menanggulangi HIV dan AIDS dapat dilakukan dengan cara berperan serta secara aktif memberikan informasi terkait ODHA dan melaksanakan kebijakan Pemerintah yang menjamin efektivitas usaha pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS guna melindungi setiap orang dari infeksi HIV dan AIDS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2015.
-
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan KPA diatur dengan Peraturan Bupati.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2015
Pariwisata dan Kebudayaan - LEMBAGA ADAT TANA SAMAWA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA ADAT TANA SAMAWA
ABSTRAK:
Tau dan Tana Samawa merupakan bagian dari bangsa/negara Indonesia memiliki nilai-nilai luhur sebagai bagian dari kebudayaan Indonesia yang dapat memperkaya Wawasan Nusantara dan dapat dijadikan pedoman hidup Tau Samawa secara turun temurun dan nilai-nilai luhur warisan para leluhur tersebut harus dipraktekkan dalam kehidupan masyarakat dan berbangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan kesadaran menjaga dan melestarikan serta mengembangkan nilai-nilai luhur tersebut, maka Tau Samawa sebagai pemilik Tana Samawa membentuk Lembaga Adat untuk melindungi dan mengayomi Tau dan Tana Samawa menuju masyarakat yang religius, modern dan demokratis yang berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta nilai-nilai dasar Tau Samawa Adat Barenti ko Syara’, Syara’ Barenti ko Kitabullah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014.
- LATS berasaskan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Islam Adat Barenti ko Syara’, Syara’ Barenti ko Kitabullah.
- LATS merupakan organisasi sosial kemasyarakatan adat yang bersifat kekeluargaan dan tidak berafiliasi kepada organisasi apapun serta bersifat terbuka dan toleran.
- Setiap orang yang tinggal dan menetap di Tana Samawa tanpa memandang asal usul, suku bangsa, ras dan agama, selama mereka menjunjung tinggi, menghormati dan menghargai adat istiadat dan budaya Samawa mendapat perlindungan secara adat karena bagian dari masyarakat Sumbawa.
- Kesultanan dan LATS tidak berafiliasi dengan organisasi, lembaga dan partai politik manapun.
LATS bertujuan :
a. melestarikan dan mempertahankan nilai-nilai budaya Tau dan Tana Samawa.
b. melindungi dan memelihara harta kekayaan adat istiadat Tau dan Tana Samawa yang mempunyai nilai sejarah baik bergerak maupun tidak bergerak.
c. melakukan pengembangan budaya dan adat istiadat Tau dan Tana Samawa yang terencana, terpadu dan terarah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 23 Tahun 2007 tentang Lembaga Adat (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2007 Nomor 23) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang dan diatur dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LATS.
- Struktur organisasi dan kepengurusan LATS diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LATS.
- Tata cara pengambilan keputusan Mudzakarah Rea diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LATS.
- Tata cara pengambilan keputusan Mudzakarah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LATS.
- Mekanisme penggantian pengangkatan serta penobatan Sultan diatur dengan Peraturan LATS.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas-tugas dan tanggung jawab Riwa Batang diatur dalam Peraturan LATS.
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat