Pengelolaan Sampah diselenggarakan berdasarkan : a. asas tanggung jawab; b. asas berkelanjutan; c. asas manfaat; d. asas keadilan; e. asas kesadaran; f. asas kebersamaan; g. asas keselamatan; h. asas keamanan; dan i. asas nilai ekonomi. Pengelolaan Sampah bertujuan untuk: a. mengurangi kuantitas dan dampak yang ditimbulkan Sampah; b. meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat; c. meningkatkan kualitas lingkungan; dan d. menjadikan sampah sebagai sumber daya. Ruang lingkup Sampah yang dikelola berdasarkan Peraturan Daerah ini terdiri atas: a. Sampah Rumah Tangga; dan b. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Sampah Rumah Tangga berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga berasal dari kawasan pemukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan/atau fasilitas lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat