Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 berupa laporan keuangan memuat : a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. neraca; d. laporan operasional; e. laporan arus kas; f. laporan perubahan ekuitas; dan g. catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran adalah sebagai berikut : a. Pendapatan Rp1.305.142.444.242,40 b. Belanja dan Transfer Rp1.329.968.305.103,51 Surplus/defisit (Rp24.825.860.861,11) c. Pembiayaan 1. Penerimaan Rp151.509.747.484,18 2. Pengeluaran Rp15.813.369.363,00 Surplus/defisit Rp135.696.378.121,18
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat