Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2017
ABSTRAK:
Adanya penambahan program dan kegiatan yang dianggap mendesak untuk dilaksanakan Tahun Anggaran 2017 dan adanya pergeseran anggaran di setiap OPD Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, maka perlu dilakukan perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (Rkpd) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2017.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Pergub Bengkulu No. Tahun 2016; Perda Bengkulu Selatan No. 23 Tahun 2007; Perda Bengkulu Selatan No. 7 Tahun 2011; Perda Bengkulu Selatan No. 8 Tahun 2011; Perda Bengkulu Selatan No. 9 Tahun 2016; Perda Bengkulu Selatan No. 10 Tahun 2010; Perbup No. 15 Tahun 2016; Perbup No. 55 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan di lampiran Peraturan Bupati No. 13 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (Rkpd) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2017 yang tercantum dalam lampiran perbup ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja PEmbangunan Daerah (RKPD) Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 Nomor 06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keunagan No. 49/PMK.07/2016 tentang Tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan Peraturan Bupati No. 31 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permenkeu No. 49/PMK.07/2016; Perbup No. 31 Tahun 2015.
- Peraturan Bupati mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan di dalam Perbup No. 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Beberapa ketentuan yang mengalami perubahan yaitu mengenai alokasi dana desa; prosedur pengajuan pencairan bagi hasil pajak dan retribusi, dana desa dan alokasi dana desa untuk tahap pertama; dan prosedur pengajuan pencairan bagi hasil pajak dan retribusi, dana desa dan alokasi dana desa untuk tahap kedua dan ketiga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 35 Tahun 2017
DAFTAR KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu
Selatan Tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal
Usul dan Kewenangan Lokal berskala Desa.
UU Drt No. 04 Tahun 1956
UU No. 09 Tahun 1967
UU No. 06 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 43 Tahun 2014
PP No. 60 Tahun 2014
Permendagri No. 04 Tahun 2007
Permendagri No. 111 Tahun 2014
Permendagri No. 113 Tahun 2014
Permendagri No. 114 Tahun 2014
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Permendagri No. 01 Tahun 2016
Permendagri No. 44 Tahun 2016
Permendagri No. 01 Tahun 2017
Perda Kab. Bengkulu Selatan No. 01 Tahun 2016
Perda Kab. Bengkulu Selatan No. 09 Tahun 2006
Kriteria kewenangan desa berdasarkan hak asal usul antara
lain:
a. Merupakan warisan sepanjang masih hidup;
b. Sesuai perkembangan masyarakat; dan .
c. Sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pembinaan kelembagaan masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a adalah kewenangan desa untuk
menyusun, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan aturan
penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan desa,
kehidupan sosial budaya, ekonomi, keamanan, lingkungan
dan kemasyarakatan lokal berskala desa serta kerja sama
antar desa.
( 1) Pemerintah desa melakukan kewenangan berdasarkan hak
asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa yang
menjadi tolak ukur dalam penetapan program
pembangunan desa dan pengelolaan serta pendistribusian
keuangan desa.
(2) Pemerintah desa dapat melaksanakan tugas lain diluar
ketentuan Pasal 4 dan Pasal 10 sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 29 Tahun 2017
PEDOMAN SEWA PAKAI BRIGADE ALAT DAN MESIN PERTANiAN (ALSINTAN) DINAS PERTANIAN KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Sewa Pakai Brigade Alat dan Mesin Pertanian (Alsitan) Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pedoman Umum
Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tanggal 1 1 April
20l7 tentang Pengelolaan Brigade Alat dan Mesin
Pertanian (Alsintan) maka periu menetapkan Peraturan
Bupati Bengkulu Selatan tentang Pedoman Sewa Pakai
Brigade Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Dinas
Pertanian Kabupaten Bengkulu Selatan.
UU Drt No. 04 Tahun 1956
UU No. 09 Tahun 1962
UU No. 12 Tahun 1992
Permenkeu No. 111/PMK.06/2016
Permenkeu No. 173/PMK.05/2016
Permentan No. 65/Permentan/OT. l40/12/2006
Permentan No. 05/Permentan/OT. l40/01/2007
Permentan No. 131/Permentan/OT. l40/12/2014
Perda No 23 Tahun 2007
Perda No. 03 tahun 2011
Perda No. 09 Tahun 2016
Ruang lingkup peraturan Bupati ini meliputi Objek Sewa, Subjek Sewa, Prosedur
Sewa dan Besaran Sewa Brigade Alsintan Dinas.
Subjek Sewa Brigade Alsintan Dinas meliputi Perseorangan /pribadi, Poktan /
Gapoktan/UPJA yang menggunakan atau menikmati pelayanan alat dan mesin
Pertanian milik Dinas.
Prosedur Penyewaan Brigade Alsintan Dinas sebagai berikut :
(1)Penyewa mengajukan surat permohonan sewa Alsintan ke Dinas.
(2) Surat Permohonan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan
kepada Kepala Dinas dengan memuat rincian sekurang-kurangnya sebagai
berikut :
a. Data Lokasi;
b. Luas Lahan;
c. Jenis Lahan; dan
d. Waktu pelaksanaan.
(3)Dinas melakukan perifikasi permohonan penyewa.
(4) Dinas menyetujui atau menoiak permohonan penyewa.
(5)Dalam hal Dinas menyetujui permohonan penyewa, ditindaklanjuti dengan
perjanjian sewa antara Dinas dengan Penyewa.
T\rgas dan Tanggungjawab penyewa Brigade Alsintan Dinas sebagai berikut :
(1) Pihak Penyewa dilarang memindahtangankan Aisintan kepada pihak lain
tanpa izin atau persetujuan dari Dinas.
(2) Keamanan Brigade Alsintan Dinas secara utuh berikut keselamatan operator
di lokasl kegiatan menjadi tanggung jawab penyewa.
Power Thresher
(3) Kehilangan atau kerusakan perlengkapan dan peralatan serta kecelakaan
kerja Brigade Alsintan selama jangka waktu perjanjian menjadi tanggung
jawab penyewa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 38 Tahun 2017
PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PSTL) di Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan jaminan kepastian hukum
dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat
secara adil dan merata, serta mendorong
pertumbuhan ekonomi negara pada umumnya dan
ekonomi rakyat khususnya, perlu dilakukan
percepatan pendaftaran tanah melalui Pendaftaran
Tarrah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten
Bengkulu Selatan;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan program prioritas
Pendaftaran Tarrah Sistema tis Lengkap (PTSL), perlu
dilakukan penyiapan dokumen penguasaan
/ pemilikan tanah, sarana dan prasarana yang
diperlukan dan penyeragaman pembiayaan yang
dipungut dari masyarakat terhadap kegiatan yang
tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana dimaksud huruf a;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan pada Diktum
KESEMBILAN Keputusan Bersama Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional,
Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor
25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017,
Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan
Pendaftaran Tarrah Sistematis, "dalam hal Menteri
Dalam Negeri memerintahkan Bupati/Walikota untuk
membuat Peraturan Bupati/Walikota bahwa biaya
tersebut dibebankan kepada masyarakat";
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf
a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Tentang Pembiayaan
Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL) di Kabupaten Bengkulu Selatan.
UU No. 04 Tahun 1956
UU No. 05 Tahun 1960
UU No. 25 Tahun 2009
UU No. 06 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 30 Tahun 2014
PP No. 24 Tahun 1997
PP No. 43 Tahun 2014
PP No. 128 Tahun 2015
Permen ATR/BPN No. 3 Tahun 1997
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Permen ATR/BPN No. 12 Tahun 2017
Dalam hal biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) belum
dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bengkulu Selatan, maka pembebanan biayanya dibebankan kepada
masyarakat yang melakukan permohonan pendaftaran tanah.
Desa/Kelurahan yang masuk dalam program PTSL ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Selatan.
Larangan dan Kewajiban
(1) Kepala Desa/Lurah, maupun Perangkat Desa lainnya dilarang melakukan
pungutan kepada masyarakat dalam kaitannya dengan PTSL diluar dari
yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini.
(2) Kepala Desa/Lurah, maupun Perangkat Desa lainnya dalam melakukan
pungutan dalam kaitannya dengan PTSL wajib mengacu pada Peraturan
Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 41 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN NOMOR 02 TAHUN 2015 TENTANG TATA TERTIB
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 186
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, maka terhadap Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor 02 Tahun 2015 tentang Tata Tertib perlu
dilakukan penyempurnaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu ·. Selatan tentang Perubahan atas Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor 02 Tahun 2015 tentang Tata Tertib.
UU Drt. No. 04 Tahun 1956
UU No. 09 Tahun 1967
UU No. 02 Tahun 2008
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 08 Tahun 2012
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 17 Tahun 2003
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 08 Tahun 2006
PP No. 03 Tahun 2007
PP No. 16 Tahun 2010
Perpu No. 01 Tahun 2014
PP No. 18 Tahun 2016
PP No. 18 Tahun 2017
Permendagri No. 13 Tahun 2016
Permendagri No. 13 Tahun 2010
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Bengkulu Selatan No. 09 Tahun 2016
Perda Bengkulu Selatan No. 05 Tahun 2017
Peraturan DPRD Bengkulu Selatan No. 02 Tahun 2015
Rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama oleh DPRD
dan kepala daerah disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada kepala
daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Penyampaian rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh)
hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD/Perubahan
APBD dilakukan dua tingkat pembicaraan yaitu pembicaraan tingkat I
dan pembicaran tingkat II.
Pembahasan rancangan peraturan daerah ten tang APBD /Perubahan
APBD, sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan setelah penetapan
Jadwal kegiatan rapat di DPRD oleh Badan Musyawarah.
Penetapan Jadwal kegiatan rapat sebagaimana dimaksud ayat (2)
disampaikan pimpinan DPRD kepada kepala daerah.
Perda tentang APBD ditetapkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
sebelum berakhirnya APBD tahun anggaran berjalan be;akhir.
Perda tentang perubahan APBD ditetapkan selambat-lambatnya 3 (tiga)
bulan sebelum tahun anggaran yang berlaku berakhir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN BENGKULU SELATAN NOMOR 02 TAHUN 2015 TENTANG
TATA TERTIB
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 5 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2017 No. 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan amanat Pasal 28 PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 9 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD. Penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain. Yang dibebankan pada pimpinan dan anggota DPRD yang bersangkutan meliputi tunjangan komunikasi inetensif dan tunjangan reses. Selain penghasilan sebagaiman yang disebutkan sebelumnya, pimpinan dan anggota DPRD disediakan belanja penunjang kegiatan DPRD untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas dan wewenang DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat