Kriteria kewenangan desa berdasarkan hak asal usul antara lain: a. Merupakan warisan sepanjang masih hidup; b. Sesuai perkembangan masyarakat; dan . c. Sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembinaan kelembagaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah kewenangan desa untuk menyusun, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan aturan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan desa, kehidupan sosial budaya, ekonomi, keamanan, lingkungan dan kemasyarakatan lokal berskala desa serta kerja sama antar desa. ( 1) Pemerintah desa melakukan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa yang menjadi tolak ukur dalam penetapan program pembangunan desa dan pengelolaan serta pendistribusian keuangan desa. (2) Pemerintah desa dapat melaksanakan tugas lain diluar ketentuan Pasal 4 dan Pasal 10 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat