Rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan kepala daerah disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada kepala daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Penyampaian rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. Pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD/Perubahan APBD dilakukan dua tingkat pembicaraan yaitu pembicaraan tingkat I dan pembicaran tingkat II. Pembahasan rancangan peraturan daerah ten tang APBD /Perubahan APBD, sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan setelah penetapan Jadwal kegiatan rapat di DPRD oleh Badan Musyawarah. Penetapan Jadwal kegiatan rapat sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan pimpinan DPRD kepada kepala daerah. Perda tentang APBD ditetapkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya APBD tahun anggaran berjalan be;akhir. Perda tentang perubahan APBD ditetapkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran yang berlaku berakhir.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat