Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 41 Tahun 2017

Perubahan Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan kepala daerah disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada kepala daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Penyampaian rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. Pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD/Perubahan APBD dilakukan dua tingkat pembicaraan yaitu pembicaraan tingkat I dan pembicaran tingkat II. Pembahasan rancangan peraturan daerah ten tang APBD /Perubahan APBD, sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan setelah penetapan Jadwal kegiatan rapat di DPRD oleh Badan Musyawarah. Penetapan Jadwal kegiatan rapat sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan pimpinan DPRD kepada kepala daerah. Perda tentang APBD ditetapkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya APBD tahun anggaran berjalan be;akhir. Perda tentang perubahan APBD ditetapkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran yang berlaku berakhir.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Manna
Tanggal Penetapan
30 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2017
Tanggal Berlaku
30 Desember 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor 41
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 413 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan