PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA/KELURAHAN DALAM KECAMATAN PINO KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2020 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan Dan Pengesahan Batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan Pino.
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2012
3. Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016
4. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1 Tahun 2016
batas wilayah Kecamatan Pino sebagai berikut :
a. Batas Utara: Kecamatan Kota Manna
b. Batas Barat : Kecamatan Pino Raya
c. Batas Timur : Kecamatan Seginim
d. Batas Selatan : Kecamatan Ulu Manna
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2010 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil perlu dilakukan penataan penyelenggaraan dan penerbitan dokumen kependudukan secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Materi Pokok: Setiap penduduk wajib melaporkan Peristiwa Penting dan Peristiwa Kependudukan yang dialaminya kepada Dinas dengan menyerahkan persyaratan sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. Pemerintah Daerah wajib dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan. Pelaksana penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan adalah Dinas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini semua Peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan administrasi Kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti.
59 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 13 Tahun 2009
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2009 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA KABUPATEN BENGKULU SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu membentuk lembaga-lembaga lain di luar unsur Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan, Dinas dan Lembaga Teknis Daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa sehubungan dengan pembentukan lembaga organisasi dan tata kerja Badan Narkotika di Kabupaten Bengkulu Selatan sudah sangat diperlukan sementara waktu pembahasannya relatif singkat, maka perlu ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Bupati;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU Drt No. 4 Tahun 1956
3. UU No. 32 Tahun 2004
4. UU No. 5 Tahun 1997
5. UU No. 22 Tahun 1997
6. PP No. 38 Tahun 2007
7. PP No. 41 Tahun 2007
8. Perpres RI No. 83 Tahun 2007
9. Permendagri No. 57 Tahun 2007
Pasal 6
(1) Susunan Organisasi Badan Narkotika Kabupaten, terdiri dari:
a. Ketua.
b. Anggota.
c. Sekretaris, selalu Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten, merangkap anggota.
(2) Susunan organisasi Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten, terdiri dari :
a. Kepada Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten.
b. Secretariat, terdiri dari :
1) Sub Bagian Umum.
2) Sub Bagian Keuangan.
c. Seksi Penyuluhan.
d. Seksi Operasi.
e. Seksi Informasi dan Pelaporan.
f. Satuan Tugas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2009.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 12 Tahun 2021
PERBUP Kab. Bengkulu Selatan No. 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu pengaturan protokol kesehatan secara ketat sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus disease 2019 (COVID-19)
bahwa pengaturan dalam peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan penanganan dan pencegahan COVID-19 di Kabupaten Bengkulu Selatan
1. Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
2. 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3723);
3. 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
5. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
Penegakan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2013 NOMOR : 07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2014
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bengkulu Selatan secara efektif, efesien dan tepat sasaran, perlu disusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2014;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 129 ayat (2) Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan b di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2014.
Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 17/2003; UU 25/2004; UU 32/2004; UU 33/2004; UU 17/2007; PP 5/2010; Perpres 54/2012; Permendagri 13/2006; Permendagri 54/2010; Permendagri 32/2012; Permendagri 23/2013; Perda Provinsi bengkulu 23/2013; Perda Provinsi bengkulu 4/2008; Perda Bengkulu Selatan 23/2007; Perda Bengkulu Selatan 7/2011; Perda Bengkulu Selatan 8/2011; Perda Bengkulu Selatan 9/2011; Perda Bengkulu Selatan 1/2013; dan Perda Bengkulu Selatan 3/2013.
Materi Pokok: Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2014, yang selanjutnya disebut RKPD Tahun 2014, adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2014 yang dimulai tanggal 1 Januari 2014 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014. terdiri dari:
BAB I Pendahuluan
BAB II Evaluasi Hasil Pelaksanaan RKPD Tahun Lalu dan Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan
BAB III Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah dan Kebijakan Keuangan Daerah
BAB V Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah
BAB V Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah
BAB VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2013.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Perizinan dan Non Perizinan di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: Bahwa dalam rangka tertib administrasi dan transparansi penyelenggaraan pelimpahan sebagian kewenangan di bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkulu Selatan perlu ditetapkan SOP.
Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 9/1967; UU 25/2009; UU 23/2014; PP 38/2007; Permendagri 64/2011; Perda Bengkulu Selatan 6/2010; Perda Bengkulu Selatan 1/2011; Perda Bengkulu Selatan 2/2011; Perda Bengkulu Selatan 3/2011; dan Perda Bengkulu Selatan 4/2011.
Materi Pokok: Standar Operasional Prosedur Perizinan dan Non Perizinan pada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana tersebut pada Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 42 Tahun 2018
penggunaan sistem informasi perencanaan pembangunan daerah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2018 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik (E-Planning)
ABSTRAK:
a. dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis, transfran, akuntanbel, efesiensi, dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung sistem informasi perencanaan pembangunan daerah yang terpadu dan terintegritas;
b. dalam rangka tindak lanjut rencana aksi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indinesia dangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, perlu dikembangkan sistem informasi perencanaan pembangunan daerah berbasis elektronik (E-Planning);
c. berdasarkan ketentuan pasal 14 ayat (3) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang dilakukan berbasis pada E-Planning;
1. UU No. 04 Tahun 1956
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 25 Tahun 2004
4. UU No. 17 Tahun 2007
5. UU No. 11 Tahun 2008
6. UU No. 14 Tahun 2008
7. UU no. 12 Tahun 2011
8. UU No. 23 Tahun 2014
9. PP No. 58 Tahun 2005
10. PP No. 8 Tahun 2008
11. PP No. 12 Tahun 2017
12. Perpres No. 95 Tahun 2018
13. Permendagri No. 86 Tahun 2017
14. Permendagri No. 80 Tahun 2015
15. Perda No. 07 Tahun 2016
16. Perda No. 09 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk mengatur perencanaan pembangunan menggunakan sistem elektronik atau disebut E-Planning yang meliputu: pengelolaan sistem yang terdiri dari pengelola, pengguna dan akses sistem dan mekanisme pengusulan kegiatan yang terdiri dari tahapan pengusulan, kelengkapan administrasi, verifikasi hingga penetapan rencana kegiatan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 17 Tahun 2019
PETUNJUK OPERASIONAL PENYELENGGARAAN BANTUAN RUMAH SWADAYA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANGKULU SELATAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2019 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Bantuan Rumah Swadaya yang Bersumber dari APBD Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) dan ayat (3) huruf b, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman maka perlu diberikan bantuan rumah
swadaya pada masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah tidak layak huni di Kabupaten Bengkulu Selatan;
b. bahwa untuk melaksanakan bantuan rumah swadaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang akuntabel, tepat sasaran serta mempermudah pengawasan dan pengendalian perlu ditetapkan petunjuk teknis oprasional penyelenggaraan bantun rumah swadaya.
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2018
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2018
10. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016
Berdasarkan Ketentuan Tentang Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Operasional
Penyelanggaraan Bantuan Rumah Swadaya Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2001.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH NO. 3 TAHUN 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BESARAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG
PERSEDIAAN (SPP-UP) DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI
UANG (SPP-GU) PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022, perlu ditetapkan besaran Surat Permintaan
Pembayaran Uang Persediaan dan Surat Permintaan
Pembayaran Ganti Uang pada Organisasi Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bengkulu Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang
Penetapan Besaran Surat Permintaan Pembayaran
Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan
Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) pada Organisasi
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2022.
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah Otonom KabupatenKabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan
Lemabran Republik Indonesia Nomor 1091);
2. Undang_Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembahasan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019
tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
3.
Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 5587)
Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 6322);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Pearturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 ( Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1781);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu
Selatan Tahun 2016 Nomor 9 );
8. Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 02 Tahun
2007 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
Tahun 2007 Nomor 02), sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati
Bengkulu Selatan Nomor 24 Tahun 2015 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bengkulu
Selatan Nomor 02 tahun 2007 tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolalaan Keuangan Daerah Kabupaten
Begkulu Selatan (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu
Selatan Tahun 2015 Nomor 24).
Uang persediaan dan ganti uang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 30 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 56 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN BESARAN DANA DESA (DD) DAN ALOKASI DANA DESA (ADD) SETIAP DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2017 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Perbup Bengkulu Selatan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penetapan Besaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa Setiap Desa dalam Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah
Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 2017
tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan
(APBDP) Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 56
Tahun 2016 tentang Penetapan Besaran Dana Desa(DD)
dan Alokasi
UU Drt No. 04 Tahun 1956
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 01 Tahun 2004
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 06 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 43 Tahun 2014
PP No. 60 Tahun 2014
Permendagri No. 113 Tahun 2014
Permenkeu No. 50/pmk.07 /2017
Perda No. 23 Tahun 2007
Perda No. 01 Tahun 2016
Perda No.06 Tahun 2017
Perbup No. 56 Tahun 2016
( 1) Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk
membiayai pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat ditujukan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan
kualitas hidup manusia serta penanggulangan
kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja
Pemerintah Desa.
(2) Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud
pada Ayat (1) mengacu pada prioritas penggunaan
Dana Desa yang ditetapkan oleh Menteri Desa, ·
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah
Desa.
(1) Bupati menunda penyaluran Dana Desa dalam
hal:
a. Bupati belum menerima dokumen persyaratan
penyaluran;
b. Terdapat SILPA Dana Desa lebih dari 30% (tiga
puluh perseratus) di RKD pada akhir tahun
anggaran sebelumnya; dan/atau
c. Terdapat rekomendasi dan atau yang
disimpulkan Aparat Pengawas Fungsional;
(2) Penundaan penyaluran Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada Ayat (1) dilakukan terhadap Dana
Desa Tahap I.
(3) Dalam hal sisa dana RKD tahun anggaran
sebelumnya lebih besar dari jumlah Dana Desa
yang akan disalurkan ada Tahap I, penyaluran
Dana Desa Tahap I tidak dilakukan.
(4) Dalam hal sampai bulan Agustus tahun anggaran
berjalan sisa Dana Desa di RKD tahun anggaran
sebelumnya masih lebih besar dari 30%,
penyaluran Dana Desa yang ditunda tidak dapat
disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di RKUD.
(5) Bupati melaporkan Dana Desa yang tidak
disalurkan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3)
dan Ayat (4) kepada Kepala KPPN selaku KPA ,
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
(6) Dana Desa yang tidak disalurkan, tidak dapat
disalurkan kembali pada , tahun anggaran
berikutnya.
(7) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)
huruf c disampaikan oleh Aparat Pengawas
Fungsional di daerah dalam hal terdapat potensi
atau telah terjadi penyimpangan penyaluran dan/
atau penggunaan Dana Desa.
(8) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (7)
disampaian kepada Bupati . dengan tembusan
kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK
Fisik dan Dana Desa sebelum batas waktu
tahapan penyaluran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2017.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat