Pasal 6 (1) Susunan Organisasi Badan Narkotika Kabupaten, terdiri dari: a. Ketua. b. Anggota. c. Sekretaris, selalu Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten, merangkap anggota. (2) Susunan organisasi Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten, terdiri dari : a. Kepada Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten. b. Secretariat, terdiri dari : 1) Sub Bagian Umum. 2) Sub Bagian Keuangan. c. Seksi Penyuluhan. d. Seksi Operasi. e. Seksi Informasi dan Pelaporan. f. Satuan Tugas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat