Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 13 Tahun 2009

PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA KABUPATEN BENGKULU SELATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 6 (1) Susunan Organisasi Badan Narkotika Kabupaten, terdiri dari: a. Ketua. b. Anggota. c. Sekretaris, selalu Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten, merangkap anggota. (2) Susunan organisasi Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten, terdiri dari : a. Kepada Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten. b. Secretariat, terdiri dari : 1) Sub Bagian Umum. 2) Sub Bagian Keuangan. c. Seksi Penyuluhan. d. Seksi Operasi. e. Seksi Informasi dan Pelaporan. f. Satuan Tugas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 13 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NARKOTIKA KABUPATEN BENGKULU SELATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Manna
Tanggal Penetapan
20 November 2009
Tanggal Pengundangan
20 November 2009
Tanggal Berlaku
20 November 2009
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2009 NOMOR 13
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 314 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan