Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 42 Tahun 2018

Penggunaan Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik (E-Planning)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk mengatur perencanaan pembangunan menggunakan sistem elektronik atau disebut E-Planning yang meliputu: pengelolaan sistem yang terdiri dari pengelola, pengguna dan akses sistem dan mekanisme pengusulan kegiatan yang terdiri dari tahapan pengusulan, kelengkapan administrasi, verifikasi hingga penetapan rencana kegiatan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik (E-Planning)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Manna
Tanggal Penetapan
26 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2018
Tanggal Berlaku
26 Desember 2018
Sumber
Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2018 Nomor 42
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 625 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan