Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk mengatur perencanaan pembangunan menggunakan sistem elektronik atau disebut E-Planning yang meliputu: pengelolaan sistem yang terdiri dari pengelola, pengguna dan akses sistem dan mekanisme pengusulan kegiatan yang terdiri dari tahapan pengusulan, kelengkapan administrasi, verifikasi hingga penetapan rencana kegiatan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat