PETUNJUK OPERASIONAL PENYELENGGARAAN BANTUAN RUMAH SWADAYA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANGKULU SELATAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2019 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Bantuan Rumah Swadaya yang Bersumber dari APBD Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) dan ayat (3) huruf b, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman maka perlu diberikan bantuan rumah
swadaya pada masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah tidak layak huni di Kabupaten Bengkulu Selatan;
b. bahwa untuk melaksanakan bantuan rumah swadaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang akuntabel, tepat sasaran serta mempermudah pengawasan dan pengendalian perlu ditetapkan petunjuk teknis oprasional penyelenggaraan bantun rumah swadaya.
- 1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2018
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2018
10. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016
- Berdasarkan Ketentuan Tentang Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Operasional
Penyelanggaraan Bantuan Rumah Swadaya Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2001.
- 10
|