PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA/KELURAHAN DALAM KECAMATAN PINO KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2020 Nomor 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan Dan Pengesahan Batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan Pino.
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2012
3. Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016
4. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1 Tahun 2016
batas wilayah Kecamatan Pino sebagai berikut :
a. Batas Utara: Kecamatan Kota Manna
b. Batas Barat : Kecamatan Pino Raya
c. Batas Timur : Kecamatan Seginim
d. Batas Selatan : Kecamatan Ulu Manna
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 32 Tahun 2020
KesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Bengkulu Selatan No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2020 Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 34 Tahun 2020
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 58 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA BESARAN TUNJANGAN BPD DALAM KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2020 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 58 Tahun 2016 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Besaran Tunjangan BPD Dalam Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan peran Badan Permusyawaratan Desa melaksanakan fungsi pemerintahan dan pengawasan di Desa, perlu meningkatkan kesejahteraan Anggota BPD;
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, perlu dilakukan penyesuaian;
1. Undang-Undang Darurat Nomor 04 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 01 Tahun 2016
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2016
13. Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 58 Tahun 2016
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Bupati Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa Serta Besaran Tunjangan Bpd Dalam Kabupaten Bengkulu Selatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2002.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 37 Tahun 2020
PEDOMAN PENGEMBANGAN BUDAYA KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2020 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025, mengamanatkan salah satu area perubahan yang menjadi tujuan reformasi birokrasi adalah pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set)
b. bahwa untuk mewujudkan perubahan pola pikir dan budaya kerja Aparatur Sipil Negara, perlu adanya komitmen tinggi, etos kerja, tanggung jawab, etika dan moral segenap Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan secara terencana, sistematis dan terpadu, maka perlu ditetapkan Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara
1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2011
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2014
Nilai budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah adalah :
(1) integritas mengandung arti konsistensi dan keteguhan dalam setiap tindakan yang selalu mengutamakan kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan bekerjasama dan pengabdian kepada masyarakat
(2) disiplin mengandung arti suatu sikap menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
(3) melayani adalah suatu sikap dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa diskriminasi dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak mementingkan diri sendiri
(4) profesional mengandung arti keandalan dalam menjalankan tugas, selalu menyelesaikan secara tuntas dengan tepat dan cermat sesuai kompetensi/keahlian
(5) akuntabel adalah suatu sikap yang mampu mempertanggung jawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan baik dari segi proses maupun hasil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 38 Tahun 2020
PEDOMAN PEMBANGUNAN AGEN PERUBAHAN REFORMASI BIROKRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2020 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, maka perlu adanya manajemen perubahan yang bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten dari sistem dan mekanisme kerja organisasi serta pola pikir dan budaya kerja individu menjadi lebih baik
b. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan manajemen perubahan yang efektif dan efisien, dan untuk membangun keteladanan perilaku yang nyata dari pimpinan dan individu anggota organisasi yang berperan menggerakkan perubahan dan sebagai teladan pada lingkungan kerjanya, maka perlu ditetapkan Pedoman Pembangunan Agen Perubahan Reformasi Birokrasi
1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2011
2. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012
3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2014
4. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2016
Kriteria untuk dapat dipilih sebagai agen perubahan adalah sebagai berikut :
a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan masa kerja paling lama 5 (lima) tahun;
b. tidak dijatuhi hukuman disiplin pegawai;
c. bertanggungjawab atas setiap tugas yang diberikan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
d. taat pada aturan disiplin dan kode etik pegawai;
e. konsisten terhadap penegakan aturan disiplin dan kode etik;
f. mampu memberikan pengaruh positif bagi dilingkungan Perangkat Daerah;
g. inovatif dan proaktif terkait dengan pelaksanaan tugas fungsi dan upaya peningkatan kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2002.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat