Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terjadi perubahan dan pembaharuan sistem Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010.
1. KETENTUAN UMUM;
2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK;
3. DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK;
4. WILAYAH PEMUNGUTAN;
5. MASA PAJAK;
6. PENETAPAN PAJAK;
7. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN;
8. PEMBETULAN, PEMBATALAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI;
9. KEDALUWARSA PENAGIHAN;
10. SANKSI ADMINISTRATIF;
11. KETENTUAN PENYIDIKAN;
12. KETENTUAN PIDANA;
13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2022 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah,bahwa keberadaan jenis dan obyek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Gianyar telah berkembang pesat, sehingga perlu adanya pengaturan terhadap keberadaan dan penggunaan Menara Telekomunikasi,bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi,sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021,
Pasal I ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013
Pasal 3 Ketentuan Pasal 3 diubah
Pasal 11 Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah.
Pasal 19 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2022.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan peyelenggaraan Pemerintahan yang efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian pelayanan yang optimal, maka perlu adanya sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, transparan, akuntabel dan bertanggungjawab;
b. bahwa ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar
Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan Perkembangan hukum dan kebutuhan saat ini sehingga perlu diharmonisasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahu n 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahu n 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahu n 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
101 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Unit Pelangana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kabupaten Gianyar dalam menyelenggarakan tugas layanan kesehatan yang maksimal dan bermutu, serta mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat di Daerah dan dalam upaya meningkatkan mutu dan layanan kesehatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kabupaten Gianyar, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Tarif Layanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Masyarakat
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/MENKES/SK/II/2014, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
mengatur tentang ketentuan umum, sibjek dan objektif tarif, struktur dan besaran tarif, jenis pelayanan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2020.
isi 5 halaman, 2 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2024 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA INSTANSI PEMERINTAH DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GIANYAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas elayanan publik dan produktivitas kerja pegawai aparatur sipil negara dan untuk memberikan kepastian
hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai aparatur sipil negara, perlu dilakukan penyesuaian hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai
aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Gianyar;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden omor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja nstansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
maka Peraturan Bupati Gianyar Nomor 18 Tahun 2007 entang Penetapan Jam Kerja Pegawai Di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Gianyar, sudah tidak
sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
Ketentuan Umum,Hari Kerja dan Jam Kerja,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2024.
-
-
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Pelayanan Pasar merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 13 Tahun 2007 tentang Retribusi Pasar sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
1. KETENTUAN UMUM;
2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
3. GOLONGAN RETRIBUSI;
4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
5. PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
7. WILAYAH PEMUNGUTAN;
8. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
9. SANKSI ADMINISTRATIF;
10. TATA CARA PENAGIHAN;
11. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA;
12. KETENTUAN PENYIDIKAN;
13. KETENTUAN PIDANA;
14. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 13 Tahun 2007 tentang Retribusi Pasar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kelas Jabatan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kelas Jabatan Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan ini mengubah ketentuan pada:
- Pasal 2 ayat (3)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021
Isi 5 Halaman, Lampiran 77 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGUJIAN BERKALA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin keselamatan umum, penumpang, barang dan kendaraan bermotor yang melalui jalan umum perlu pengawasan dan penertiban lalu lintas dan angkutan jalan, melalui pengujian kendaraan bermotor;
b. bahwa pertambahan jumlah kendaraan bermotor dari tahun ke tahun terus meningkat, sehingga perlu diambil langkah-langkah untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan;
c. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pembangunan di daerah;
d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan sehubungan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993;
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993;
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 92 Tahun 1990;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 63 Tahun 1993;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 67 Tahun 1993;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 71 Tahun 1993;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 72 Tahun 1993;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 77 Tahun 1993;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 81 Tahun 1993;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat TI Gianyar Nomor 6 Tahun 1990.
1. KETENTUAN UMUM;
2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI;
3. GOLONGAN RETRIBUSI;
4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
5. PRINSIP DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
6. KENDARAAN BERMOTOR W AJIB UJI;
7. TEMPAT PENGUJIAN, PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN;
8. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
9. WILAYAHPEMUNGUTAN;
10. TATA CARA PEMUNGUTAN;
11. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
12. TATA CARA PENYETORAN DAN PENAGIHAN;
13. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUWARSA;
14. SANKSI ADMINISTRATIF;
15. KETENTUAN PENYIDIKAN;
16. KETENTUAN PIDANA;
17. KETENTUAN PERALIHAN;
18. KETENTUAN PENUTUP; 19. ; 20. ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
ABSTRAK:
a. bahwa kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Kabupaten Gianyar;
b. bahwa adanya Daftar Perusahaan penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995;
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 12/MPP/Kep/I/1998.
1. KETENTUAN UMUM;
2. TUJUAN DAN SIFAT;
3. KEWAJIBAN PENDAFTARAN;
4. HAL-HAL YANG HARUS DIDAFTARK.AN;
5. PENYELENGGARAAN DAFTAR PERUSAHAAN;
6. PERUBAHAN DAN PENGHAPUSAN;
7. PERSELISIHAN DAN PENYELESAIAN;
8. KETENTUAN PENYIDIKAN;
9. KETENTUAN PIDANA;
10. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, penggunaan tenaga kerja asing di Kabupaten Gianyar, serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur ketentuan tentang:
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
BAB III Golongan Retribusi;
BAB IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
BAB V Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi;
BAB VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
BAB VII Masa Retribusi;
BAB VIII Wilayah Pemungutan;
BAB IX Penentuan Pembayaran dan Tempat Pembayaran;
BAB X Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
BAB XI Pemanfaatan Penerimaan Retribusi;
BAB XII Penagihan;
BAB XIII Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa;
BAB XIV Keberatan;
BAB XV Insentif Pemungutan;
BAB XVI Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi;
BAB XVII Pembukuan dan Pemeriksaan;
BAB XVIII Sanksi Administratif;
BAB XIX Ketentuan Pidana;
BAB XX Ketentuan Penyidikan;
BAB XXI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
Isi 15 Halaman, Penjelasan 4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat