1. KETENTUAN UMUM; 2. TUJUAN DAN SIFAT; 3. KEWAJIBAN PENDAFTARAN; 4. HAL-HAL YANG HARUS DIDAFTARK.AN; 5. PENYELENGGARAAN DAFTAR PERUSAHAAN; 6. PERUBAHAN DAN PENGHAPUSAN; 7. PERSELISIHAN DAN PENYELESAIAN; 8. KETENTUAN PENYIDIKAN; 9. KETENTUAN PIDANA; 10. KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat