Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang rincian APBD TA 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD No.19/2017, No Reg Perda 19/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota pekalongan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada
bidang perhubungan, pengelolaan terminal
penumpang dibagi menjadi 3 (tiga) tipe berdasarkan
kewenangannya yaitu: tipe A menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat, tipe B menjadi kewenangan
Pemerintah Provinsi, dan tipe C menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota;
bahwa terminal di Kota Pekalongan termasuk
terminal penumpang tipe A, sehingga berdasarkan
kewenangannya pengelolaan terminal penumpang di
Kota Pekalongan menjadi kewenangan Pemerintah
Pusat.
Dasar Hukum penetapan peraturan daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-Kota Ketjil
di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah
Tingkat II Pekalongan, dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381)
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN
PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN NOMOR 9
TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN
RETRIBUSI TERMINAL.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan dan Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kota
Pekalongan Tahun 2010 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Berita Daerah Tahun 2021 No. 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Penghargaan dan Perlindungan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja serta kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Kota Pekalongan perlu diberikan Bantuan Penghargaan dan Perlindungan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan;
bahwa agar pemberian Bantuan Penghargaan dan Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat dilaksanakan dengan tertib dan lancar maka perlu ditetapkan ketentuan yang mengatur palaksanaannya melalui Peraturan W alikota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Bantuan Penghargaan dan Perlindungan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, sasaran, pengelola, sumber, dan besaran dana, mekanisme pemberian bantuan harlindung, tahap persiapan, Tatacara Penyaluran, monitoring dan evaluasi, administrasi pertanggungjawaban, kewajiban dan sanksi, ketentuan lain-lain, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa agar penerimaan peserta didik baru
pada Sekolah dapat dilakukan secara objektif,
akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif,
serta guna meningkatkan layanan akses
pendidikan, maka perlu menyusun Pedoman
Penerimaan Peserta Didik Baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru di Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, tujuan, prinsip dan azas, penyelenggaraan PPDB, persyaratan calon peserta didik baru, daya tampung satuan pendidikan, biaya, penerimaan peserta didik pindahan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 42 Tahun 2019 dicabut.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2011
RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH - TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2011/No. 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengefektifkan dan mengoptimalkan
proses perencanaan pembangunan daerah sebagai bagian dari
perencanaan pembangunan nasional, diperlukan pengelolaan dan
penyelenggaraan yang terpadu yang menjadi tanggung jawab
bersama antara pemerintah kota dan masyarakat; bahwa untuk melaksanakan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, perlu menetapkan pedoman pengaturan
mengenai Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan, prinsip dan pendekatan, hak dan kewajiban pemerintah daerah, hak dan kewajiban masyarakat, tahapan rencana pembangunan daerah, renstra dan renja SKPD, tata cara penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, bentuk partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2011.
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Pekalongan Tahun 2005 – 2025
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah telah menetapkan kebijakan nasional
berupa Masterplan Percepatan dan Perluasan
Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), yang perlu
ditindaklanjuti dengan peningkatan kapasitas
pemerintahan daerah, daya saing daerah, dan penguatan
sistem inovasi daerah secara terarah dan
berkesinambungan; bahwa Pasal 3 ayat (3) Peraturan Bersama Menteri
Negara Riset dan Teknologi Republik Indonesia dan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03
Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 Tentang
Penguatan Sistem Inovasi Daerah, mengamanatkan
Bupati/Walikota menetapkan kebijakan penguatan
Sistem Inovasi Daerah di Kabupaten/Kota; bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJP-D) Kota Pekalongan Tahun 2005 – 2025 adalah
merupakan salah satu bagian dari kebijakan Pemerintah
Kota Pekalongan yang perlu disesuaikan dengan adanya
kebijakan Masterplan Percepatan dan Perluasan
Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI); bahwa Pasal 282 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangungan Daerah,
mengamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dapat diubah salah satunya sebagai
akibat adanya perubahan kebijakan nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kota Pekalongan Tahun 2005 – 2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009;
Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6 dan penghapusan Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009 diubah.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal Pada Dinas Perdagangan, Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Pekalongan dan penataan organisasi dan tata kerja berorientasi pada terwujudnya tata organisasi dan tata kerja yang baik, bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme serta meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat serta berdasarkan rekomendasi Gubernur Jawa Tengah Nomor 061/0001640 tentang rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan serta sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan, maka memenuhi dasar hukum pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Pekalongan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perda No 5 Tahun 2016.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, UPTD Metrologi Legal, Tata Kerja, Kepegawaian dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 (a), Pasal 15 (b), Pasal 15 (c), dan Pasal 15 (d) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UndangUndang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/Prt/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/Prt/M/2009; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pencegahan kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan, pembentukan MKKG, tahapan program kerja, struktur organisasi, Tugas dan Fungsi MKKG, Tugas Kepala MKKG, Tugas Wakil Kepala MKKG, Tugas Sekretaris, Tugas Penanggung Jawab Lantai, Tugas Regu Pemadaman Kebakaran, Tugas Regu Pemandu Evakuasi, Tugas Regu Komunikasi, Tugas Regu Pengamanan Barang Berharga/Dokumen, Tugas Regu Pertolongan Pertama Kecelakaan, Tugas Regu Keamanan, Tugas Regu Teknisi, koordinasi, Sarana dan Prasarana, Standar Operasional Prosedur Keadaan Aman dan RTDK, Pelatihan dan Simulasi Evakuasi Kebakaran, pengesahan, tata cara pengenaan sanksi administrasi, tata cara permohonan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran dan alat penyelamat jiwa, sistem keselamatan kebakaran lingkungan, satlakar, pembentukan, susunan organisasi, tugas, sarana dan prasarana, Standar Operasional Prosedur, FKK, pembentukan, Susunan Organisasi dan Keanggotaan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tanggung Jawab, Pembinaan SKKL, Pengendalian SKKL, pembiayaan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
Kota Pekalongan, diperlukan pengetahuan, pemahaman,
kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk
senantiasa membiasakan hidup sehat; bahwa merokok adalah kebiasaan yang dapat
mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu,
masyarakat, dan lingkungan baik secara langsung maupun
tidak langsung , sehingga diperlukan upaya pengendalian
dampak rokok terhadap kesehatan; bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan
Rokok bagi Kesehatan, maka Pemerintah Daerah wajib
mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, hak dan kewajiban, kawasan tanpa rokok, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, peran masyarakat, ketentuan sanksi, sanksi sebagai aparat, penyidikan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2012.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 5.A Tahun 2010 dicabut.
15 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektivitas clan kelancaran
pelaksanaan kegiatan Dana Kelurahan di
lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan, perlu
mengubah besaran Uang Persediaan Kelurahan
sebagaimana diatur dalam Peraturan. Walikota
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Besaran Uang
Persediaan Perangkat Daerah Kota Pekalongan
Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah Kota
Pekalongan Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 16 Tahun 1950; UU no 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1998; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 2 ayat (2), dan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2020 diubah.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat